Logo Header Antaranews Jateng

Penjabat Gubernur Jateng minta kepala daerah pegang teguh integritas

Selasa, 23 Juli 2024 08:27 WIB
Image Print
Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana. (ANTARA/HO-Pemprov Jateng)
Semarang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana meminta jajaran kepala daerah di kabupaten/kota provinsi setempat untuk tetap memegang teguh integritas dalam mengelola anggaran.

"Kami harap kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan pemerintahan harus betul-betul mengawasi setiap kegiatan dan meningkatkan integritas di masing-masing internal," katanya di Semarang, Senin.

Nana tidak ingin peristiwa penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi di Kota Semarang terulang di daerah lain di Jateng.

Menurut dia, setiap kegiatan penyelenggara pemerintahan harus diselenggarakan sesuai aturan yang ada.

Dengan mematuhi aturan, mantan Kapolda Metro Jaya itu berharap tidak akan ada permasalahan atau tindak korupsi.

Ia berharap peristiwa penggeledahan KPK di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menjadi pelajaran bersama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan.

Meski demikian, Nana kembali menegaskan bahwa penyidikan KPK tidak mengganggu pelayanan publik. Sejauh ini pelayanan publik di Jateng, khususnya Kota Semarang masih terus berjalan sebagaimana biasanya.

Sebelumnya, penyidik KPK melakukan penggeledahan terhadap sejumlah instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Semarang sejak Rabu (17/7).

Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di sejumlah kantor OPD Pemkot Semarang, baik yang berada di kompleks Balai Kota maupun Gedung Pandanaran.

Tak hanya menggeledah, penyidik KPK juga turut meminta keterangan sejumlah pimpinan OPD Pemkot Semarang.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang.

Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu, terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

Baca juga: Kemenkumham Jateng cek pembangunan Zona Integritas Rutan Kudus

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024