Logo Header Antaranews Jateng

Bawaslu Semarang: APK paslon gagal "nyalon" ikut ditertibkan

Jumat, 27 September 2024 08:47 WIB
Image Print
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang Arief Rahman. ANTARA/Zuhdiar Laeis
Semarang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang memastikan bahwa poster dan spanduk sosok bakal pasangan calon (paslon) atau bakal calon yang tak jadi diusung pada pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 ikut ditertibkan.

"Terpasang kemarin ada beberapa tokoh yang tidak mendaftarkan atau bukan paslon. Itu nanti juga menjadi objek yang kami tertibkan," kata Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman di Semarang, Kamis.

Di berbagai titik di Kota Semarang marak dengan banyaknya spanduk, poster, hingga baliho sejumlah tokoh yang rencananya ikut berkontestasi pada Pilkada 2024.

Namun, akhirnya hanya ada dua paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang yang ditetapkan KPU sebagai peserta Pilkada 2024, yakni nomor urut satu (1) pasangan Agustina Wilujeng-Iswar Aminuddin yang diusung PDI Perjuangan.

Kemudian, nomor dua (1) pasangan Alamsyah Satyanegara Sukawijaya alias Yoyok Sukawi-Joko Santoso yang diusung Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKS, PKB, PAN, Partai Golkar, PPP, PSI, dan Partai NasDem.

Meski tidak jadi "nyalon" atau diusung parpol pada pilkada, poster dan spanduk sejumlah tokoh tersebut masih terpasang di berbagai lokasi. Bahkan, ada yang terpasang di pohon dan tiang listrik.

"Ya, harus bersih (ditertibkan), mereka sudah tidak ada keterikatan kontestasi, kecuali dengan paslon yang sudah secara resmi ditetapkan dan punya nomor urut," katanya.

Artinya, kata dia, pasangan calon yang sudah ditetapkan oleh KPU memiliki hak untuk berkampanye atau mengampanyekan diri sebagai salah satu tahapan pilkada.

Meski demikian, Arief menegaskan paslon yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada juga harus mengikuti aturan yang ditetapkan dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Menurut dia, pasangan calon tersebut memang sudah memang poster, spanduk, maupun baliho sebelum tahapan masa kampanye sehingga memang belum diatur dan disebut alat peraga sosialisasi (APS).

Saat ini, kata dia, sudah memasuki tahapan masa kampanye sehingga seluruh pasangan calon peserta kampanye harus menaati aturan.

"Kami sudah melakukan koordinasi sebenarnya dengan pihak terkait, khususnya Satpol PP. Cuma mungkin soal masalah waktu kapan dilakukan penertiban," katanya.

Baca juga: Bawaslu Kudus mulai data APK yang melanggar zona pemasangan
 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024