Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Ketenagakerjaan imbau perusahaan membayar iuran tepat waktu

Jumat, 22 November 2024 11:22 WIB
Image Print
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan-perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tepat waktu setiap bulannya. ANTARA/HO-BPJS Ketenagakerjaan
Semarang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengimbau perusahaan-perusahaan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya tepat waktu setiap bulan agar badan penyelenggara dapat memberikan manfaat dan pelayanan yang lebih maksimal kepada seluruh peserta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Multanti mengatakan ketika perusahaan pemberi kerja melakukan penundaan iuran akan memberikan dampak kepada manfaat semua program, tujuan diadakannya kegiatan dimaksud untuk mendorong semua perusahaan dapat lebih tertib lagi dalam menyampaikan kewajiban kepada badan penyelenggara.

"Untuk kemudahan pelayanan yang diperlukan peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja maka dalam kegiatan dimaksud disampaikan juga persiapan administrasi yang terintegrasi antara pihak rumah sakit, perusahaan, dan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga akan memudahkan semua pihak untuk memantau perkembangan dari mendapatkan layanan/pengobatan pertama sampai selesai dan dinyatakan sembuh kembali," katanya.

Hal tersebut, kata Tanti, panggilan Multanti akan terimplementasi dengan lancar apabila semua pihak dapat saling bersinergi dan bekerja sama untuk mendorong sisi tertib administrasi dan pelaporan secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui  perwakilan perusahaan yang hadir, diharapkan juga seluruh karyawan/karyawati sudah dipastikan mengaktivasi layanan digital yaitu aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) agar dapat memastikan data diri peserta sudah sesuai dan memanfaatkan layanan dan fitur-fitur yang ada agar lebih mudah, cepat dan kerahasiaan tetap terjaga.

"Apabila ada kesulitan dan kendala dari BPJS Ketenagakerjaan siap membantu dan mendampingi di Perusahaan sesuai dengan kesepakatan waktu yang disediakan. Banyak manfaat yang bisa didapatkan pada aplikasi JMO selain hak peserta, ada informasi-informasi terbaru dan dapat dipergunakan untuk mendaftarkan perlindungan Jaminan Sosial kepada pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)," kata Tanti.

Dalam kesempatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah keseluruhan karyawan-karyawatinya mengaktivasi dan menggunakan secara aktif aplikasi JMO, sehingga dapat menjadi role model bagi perusahaan lainnya. 

Pewarta :
Editor: Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024