BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY sama KPU beri santunan petugas KPPS yang wafat
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY bersama dengan KPU Provinsi Jawa Tengah dalam memberikan santunan kepada ahli waris dari petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang wafat saat bertugas dalam Pilkada kemarin. Santunan terima oleh ahli waris dari petugas KPPS Kabupaten Klaten atas nama Hery Susanto dan Zumrotun Rsiah.
"Untuk kepada keluarga ahli waris, kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kepergian almarhum," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY Isnavodiar Jatmiko di sela kegiatan penyerahan santunan, di Klaten, Jumat 6 Desember 2024.
BPJS Ketenagakerjaan, kata dia, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Sri Mulyani selaku Bupati Klaten atas dukungan dan perhatian yang luar biasa terhadap perlindungan jaminan sosial bagi perangkat desa yang juga merupakan petugas Pilkada di Kabupaten klaten.
"Kehadiran dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam melindungi para pekerja yang telah mendedikasikan dirinya bagi masyarakat dan demokrasi di Indonesia," kata Iko, panggilan akrab Isnavodiar Jatmiko.
Iko juga menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh petugas pilkada melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor: 37/HK.05.1-PKS/4/2024 dan PER/8/112024 pada tanggal 8 November 2024.
Sejauh ini KPU Provinsi Jawa Tengah telah mendaftarkan 538.730 Petugas Badan Adhoc melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dimana sebanyak 21.086 petugas merupakan peserta dari KPU Kabupaten Klaten.
"Sampai dengan tanggal 3 Desember 2024 kami telah mendapatkan laporan terjadinya risiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia sebanyak tiga orang petugas KPU Kabupaten Klaten, dua JKK meninggal dan satu JKM," katanya.
Ia menambahkan tugas sebagai petugas Pilkada tidaklah mudah, penuh tantangan, dan tidak jarang menghadapi risiko. Oleh karena itu, melalui kerja sama tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memberikan perlindungan yang optimal agar para petugas Pilkada dapat menjalankan tugasnya dengan tenang.
Menurutnya hal tersebut menjadi langkah awal bersama dalam memastikan adanya sebuah kesadaran jaminan sosial ketenagakerjaan pada lima tahun selanjutnya.
Untuk santunan yang diberikan terdiri dari: Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal Dunia senilai Rp118.000.000; Santunan Jaminan Hari Tua senilai Rp7.744.700; Santunan Jaminan Pensiun secara bulanan senilai Rp393.500; Beasiswa Anak senilai Rp63.000.000.
Iko berharap, santunan tersebut dapat menjadi bentuk dukungan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu keluarga melanjutkan kehidupan dengan lebih baik.
"Kami berharap kolaborasi yang telah terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan, KPU, dan Pemerintah Daerah dapat terus ditingkatkan demi memberikan perlindungan yang lebih luas kepada seluruh pekerja, khususnya yang berperan penting dalam pembangunan bangsa," tutup Iko.
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor:
Edhy Susilo
COPYRIGHT © ANTARA 2024