Jurus jitu Pemkab Kudus gaet investasi
Mengeliminasi kendala usaha
Upaya mengeliminasi kendala, DPMPTSP Kudus beberapa kali melaksanakan diskusi terpumpun (FGD) dengan pelaku usaha terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Harapan kami terkait izin dasar, salah satunya PBG bagi pelaku usaha, mudah-mudahan dapat terbantu, semua sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujarnya.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan berkaitan dengan masalah perizinan air tanah. Hal ini juga menjadi beberapa kendala sehingga perlu difasilitasi agar Pemerintah Pusat bisa mencarikan solusi terbaik.
Kendala bagi pelaku usaha adalah izin pengambilan air bawah tanah yang sudah berjalan dan butuh perpanjangan. Sesuai ketentuan, perubahan peraturan perundang-undangan yang ada ini akan dilaksanakan kurang lebih 3 tahun setelah penetapan undang-undang tepatnya pada Maret 2026.
Hal itu, bagian dari kendala yang harus disampaikan ke Pemerintah Pusat, agar pelaku usaha ada kepastian hukum terkait standar operasional prosedur (SOP) bagaimana tata cara pengajuan dan batas waktu dan biaya dan sebagainya. Pemerintah Pusat minimal bisa membantu daerah memberikan fasilitasi dan nasihat kepada pelaku usaha untuk memenuhi komitmen perizinan pendukung usaha.
Demikian halnya masalah izin tambang di Kabupaten Kudus, juga berharap kepada kementerian atau kepanjangan kementerian yang ada di wilayah, baik di Kabupaten Pati maupun Provinsi Jateng, sepanjang sudah memenuhi ketentuan yang ada, izin tambang khususnya mineral bukan logam ini bisa diproses, dan masyarakat yang membutuhkan khususnya galian C yang ada di Kudus juga terbantu dengan adanya izin yang ditetapkan.
Perizinan menjadi kewenangan pusat, tetapi retribusinya masuk ke daerah. Maka inilah yang perlu didorong sehingga tidak hanya mengedepankan proses operasionalnya dan pemungutannya, tetapi legalitas terhadap keberadaan usaha yang benar-benar dibutuhkan pelaku usaha agar situasi kondusif bisa terwujud dan terjamin.
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025