Logo Header Antaranews Jateng

BPJS Kesehatan sebut JKN beri kepastian kesehatan masyarakat

Selasa, 14 Januari 2025 20:35 WIB
Image Print
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Sosialisasi Program JKN Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Solo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2025). ANTARA/Aris Wasita

Solo (ANTARA) - BPJS Kesehatan menyebut program jaminan kesehatan nasional (JKN) memberikan kepastian kesehatan kepada masyarakat.

"Program JKN merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta Debbie Nianta Musigiasari pada kegiatan Sosialisasi Program JKN Segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Ia mengatakan ada tiga manfaat dari program JKN yang diterima oleh peserta, yakni protection adalah terlindungi saat sakit, terutama sakit berbiaya mahal, sharing adalah dapat membantu sesama yang sakit, dan compliance adalah menjadi peserta JKN artinya taat sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004.

"Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat 3, UU Nomor 40 tahun 2004 dan UU Nomor 24 tahun 2011 mendasari hadirnya Program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan," katanya.

Ia mengatakan program tersebut bertujuan agar risiko biaya pelayanan kesehatan oleh individu menjadi risiko kolektif.

"Dengan demikian tidak memberatkan finansial seseorang," katanya.

Sementara itu, dikatakannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta JKN.

"Bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) merupakan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja dan seluruh anggota keluarga sebagai peserta JKN," katanya.

Ia mengatakan peserta JKN dengan segmen PPU dapat menanggung lima orang dalam satu kartu keluarga (KK), yakni istri atau suami yang sah dari peserta, anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta.

Selain itu, peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua sebagai keluarga tambahan dengan tambahan satu persen dari gaji atau upah.

Dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh masing-masing pemberi kerja dan membayar iuran JKN.

"Pada prinsipnya, suami, istri, dan anak PPU yang sudah terdaftar di masing-masing pemberi kerja berhak memilih kelas perawatan tertinggi. Hal ini dapat dilaporkan ke masing-masing satuan kerja melalui penanggung jawab kepengurusan program JKN," katanya.

Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bahwa peserta penerima JKP harus memenuhi ketentuan, yakni pekerja yang bekerja pada badan usaha besar, menengah, mikro, dan kecil diikutsertakan, salah satunya pada program JKN serta data penerima JKP terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan.

"Dalam hal ini, kanal-kanal informasi, administrasi, dan pengaduan Program JKN yang dapat dimanfaatkan oleh peserta JKN, di antaranya adalah kantor cabang, kantor kabupaten, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Mal Pelayanan Publik (MPP), Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165," katanya.




Baca juga: KAI Daop 6 operasionalkan KA tambahan dari Solo di akhir Januari

 



Pewarta :
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2025