Pemkab Banyumas siap laksanakan efisiensi anggaran sesuai inpres
Purwokerto (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, siap melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran sesuai yang diperintahkan oleh pemerintah pusat berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
"Kami sudah melakukan penyelarasan anggaran untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Banyumas Amrin Ma'ruf di Purwokerto, Banyumas, Kamis.
Ia mengatakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab Banyumas memangkas biaya perjalanan dinas sebesar 50 persen.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga melakukan efisiensi terhadap anggaran beberapa komponen seperti makan, minum, dan percetakan termasuk honor narasumber.
"Kalau untuk infrastruktur yang sudah ditetapkan, dengan adanya kebijakan tersebut akan ditutup dengan anggaran dari komponen-komponen yang dilakukan efisiensi itu. Jadi semuanya tetap bisa dijalankan," katanya menjelaskan.
Menurut dia, Pemkab Banyumas pada prinsipnya mendukung program Asta Cita yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Meskipun terdapat efisiensi anggaran, dia mengatakan Pemkab Banyumas tetap melaksanakan pembangunan sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan karena efisiensi itu dilakukan untuk menutup anggaran dari pemerintah pusat yang dikurangi.
"Kita samina wa athona (mendengar dan patuh, red.) terhadap perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto," kata Amrin menegaskan.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2025 pada 22 Januari lalu yang berisi mandat tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Presiden menginstruksikan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025, terdiri atas anggaran belanja kementerian sebesar Rp256 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,596 triliun.
Efisiensi anggaran sebesar itu dimaksudkan demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Presiden juga menginstruksikan seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan wali kota, untuk menerapkan langkah efisiensi, yang tertuang dalam diktum keempat.
Langkah penghematan itu, yakni membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, serta seminar.
Langkah lain adalah mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen. Selain itu, membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional, serta mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.
Upaya lain sesuai arahan itu, yakni memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik, serta lebih selektif dalam memberikan hibah langsung dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
Penghematan itu juga untuk menyesuaikan belanja APBD 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD).
Sebagai tindak lanjut dari Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang memerintahkan kementerian/lembaga untuk melakukan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja.
Menkeu menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen, seperti pos belanja alat tulis kantor (90 persen), kegiatan seremonial (56,9 persen), serta sewa gedung, kendaraan, dan peralatan (73,3 persen).
Pewarta : Sumarwoto
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2025