Tifatul: Kebebasan Ariel Peterpan Jadikan Pembelajaran
Selasa, 3 Juli 2012 12:04 WIB
"Ya bebas, tentunya Alhamdulilah, mudah-mudah ini jadi pembelajaran yang baik bukan hanya bagi Mas Arielnya tapi bagi seluruh elemen bangsa ini. Kan bagus ditegakkan hukum jangan hukum rimba lah. Pelajaran lah," kata Tifatul Sembiring.
Terpidana perkara video porno Nazriel Ilham atau Ariel Peterpan dipastikan bebas pada 23 Juni 2012.
Menurut dia, kebebasan vokalis Band Peterpan tersebut merupakan hal yang biasa atau lumrah bagi seorang terpidana yang sedang menjalani masa hukumnya.
"Bebas silahkan saja asal sudah melalui suatu proses. Kita itu bukan aparat penegak hukum. Memang dalam penyiapan UU ini digagas oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Tifatul.
Pengadilan Negeri Bandung pada tanggal 31 Januari 2011 menjatuhkan vonis terhadap terdakwa perkara video porno Najriel Irham atau Ariel Peterpan dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara dan membayar denda Rp250 juta dikurangi masa tahanan.
Dalam perkara hukumnya tersebut, Ariel Peterpan didakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU No44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kemudian pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan pasal 282 ayat 1 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Namun beberapa waku lalu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat Dedy Sutardi menuturkan mantan kekasih Luna Maya itu dipastikan bebas setelah menjalani 2/3 masa tahanan dari vonisnya selama 3,5 tahun.
Pewarta : -
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024