Menteri LH Diminta Bekukan Izin Impor Limbah
Senin, 9 Juli 2012 13:08 WIB
Tidak hanya menyalahi ketentuan izin importasi, tetapi perusahaan ekspor limbah B-3 nakal juga melanggar Undang-Undang Lingkungan (UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, red.) dan Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya, kata Ketua Umum Federasi LSM Indonesia (Felsmi) H M Jusuf Rizal dari Surabaya kepada ANTARA di Semarang, Senin.
Jusuf Rizal mengemukakan hal itu terkait dengan investigasi impor limbah B-3 oleh berbagai perusahaan sebanyak 1.153 kontainer yang tersebar di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta (898 kontainer), sementara sisanya tersebar di Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), dan Tanjung Emas (Semarang), serta perusahaan ekspor limbah B-3, PT Natbour Resources Surabaya.
Jusuf Rizal didampingi Ketua Felsmi Doddy P. Hidayat, mengatakan kasus importasi dan eksportasi limbah B-3 harus menjadi perhatian serius Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Masuknya limbah B-3 ribuan kontainer itu, menurut dia, menunjukkan adanya mafia limbah B-3, termasuk terjadinya ekspor limbah B-3 yang tanpa disertai dokumen resmi pemerintah.
"Baik importir maupun eksportir yang melanggar harus ditindak tegas," ujarnya usai melakukan investigasi impor limbah di PT Natbour Resources Surabaya.
Menteri LH harus segera memproses hukum masuknya ribuan kontainer limbah B-3 serta perusahaan eksportir limbah B-3, PT Natbour Resources Indonesia, termasuk Surabaya, yang telah dilaporkan ke Mabes Polri oleh Felsmi karena memalsu surat izin ekspor limbah B-3 KLH.
Ia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan PT Natbour juga terjadi di Surabaya dan Banten. Namun, proses hukumnya dihentikan oleh kepolisian (SP3).
"Untuk itu, Felsmi melakukan investigasi karena diduga ada permainan dengan oknum penegak hukum sehingga di-SP3-kan. Jika terbukti, Felsmi akan laporkan ke Menteri LH dan Propam Polri," kata Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira).
Namun, menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup sudah memberikan sanksi kepada beberapa perusahaan pengimpor itu.
Pewarta : D.Dj. Kliwantoro
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024