Keluarga Terdakwa Pingsan Usai Saksikan Persidangan
Selasa, 24 Juli 2012 16:23 WIB
Peristiwa itu terjadi saat 10 orang terdakwa, yakni Solikhin, Edi, Nurul, Wardani, Sigit, Andrean, Ari, Sani, Dedi, dan Nurokhim berjalan menuju ke mobil tahanan usai menjalani sidang, sejumlah anggota keluarga terdakwa berusaha mendekati terdakwa.
Namun, saat mobil tahanan yang membawa terdakwa meninggalkan PN Temanggung menuju Rutan Temanggung, tiba-tiba beberapa kaum perempuan anggota keluarga terdakwa berjatuhan pingsan.
Ada lima perempuan dari keluarga korban yang jatuh pingsan, sedangkan puluhan orang lainnya terlihat menangis.
Mereka yang pingsan kemudian mendapat pertolongan dari pengunjung lainnya dibantu anggota polisi dan petugas kejaksaan yang hadir di sidang tersebut.
Sidang dengan agenda tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Puji Hendro Suroso tersebut, jaksa penuntut umum Hermin menuntut masing-masing terdakwa dua bulan penjara dipotong masa tahanan.
Hendro Suroso usai persidangan mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 170 KUHP yang mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.
Ia mengatakan, dalam pembelaan usai pembacaan tuntutan, para terdakwa mengakui kesalahannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama setelah korban melakukan ritual di pemakaman Sijeruk Desa Batuloyo, Kecamatan Parakan pada 4 Maret.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (31/7) dengan agenda putusan.
Pewarta : Heru Suyitno
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024