Pekerja dan Pengusaha Pekalongan belum Sepakati UMK 2013
Sabtu, 29 September 2012 11:35 WIB
Ketua Dewan Pengupahan Kota Pekalongan Budiyanto di Pekalongan, Sabtu, mengatakan bahwa perbedaan besaran tentang KHL telah memicu ketentuan UMK 2013 belum bisa disepekati karena pekerja menetapkan besaran Rp1.064.647 sedangkan pengusaha Rp958.367.
"Para pengusaha menetapkan besaran KHL sebesar Rp958.367 mengacu pada berita acara sidang pengupahan, 5 April 2012, sedangkan pekerja menggunakan rumus prediksi Oktober, November, dan Desember 2012 yang dihitung berdasar rata-rata kenaikan KHL per bulan," katanya.
Ia mengatakan bahwa dari pertimbangan tersebut, dewan pengupahan yang terdiri atas unsur pemerintah dan akademisi belum menentukan sikap.
"Rencananya, pembahasan rapat kesepakatan KHL akan dilaksanakan pada 4 Oktober 2012. Kami berharap pada rapat tersebut sudah ada kesepakatan mengenai KHL untuk kemudian membahas masalah UMK 2013," katanya.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Nasional Kota Pekalongan Damirin berharap kepada dewan pengupahan agar bisa menentukan KHL secara riil yang mencerminkan kebutuhan hidup para pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun dan menempati posisi terendah.
"Kami berharap penentuan KHL tidak merugikan para pekerja melainkan dapat membantu kebutuhan hidup para pekerja," katanya.
Pewarta : Kutnadi
Editor:
Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2024