16 Anggota KPU Pelanggar Kode Etik Diberhentikan
Selasa, 20 November 2012 16:07 WIB
"Dalam lima bulan ini ada 16 anggota di daerah yang terbukti melanggar kode etik kita berhentikan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Selasa.
Jimly mengatakan bahwa mereka yang diberhentikan tersebut merupakan anggota KPU dan Bawaslu dari daerah, paling banyak dari Sulawesi Tenggara dan Lampung.
"Dari Aceh sampai Papua. Paling banyak di Sulawesi Utara kelima anggotanya kita berhentikan begitu juga Lampung serta Ketua KPU depok," tambah Jimly.
Hal itu disampaikan Jimly di sela "workshop" (lokakarya) peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kebijakan atas isu dan hak penyandang cacat yang digelar "Jimly School Law and Government".
Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu merupakan lembaga yang baru dibentuk adalah lembaga peradilan etika pertama di Indonesia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjelaskan dari 16 orang anggota KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tersebut rata-rata terbukti berpihak atau tidak independen serta karena kinerja yang kurang profesional.
"Ciri-ciri umum pelanggaran kode etik yang paling berat adalah idenpendensi dan keberpihakan. Roh dari KPU dan Bawaslu itu pada independisinya dan ini yang paling banyak," tukas Jimly.
Hal tersebut karena kepercayaan publik pada demokrasi berpulang pada bagaimana mekanisme pemilu dijalankan secara berimbang.
Pewarta : -
Editor:
Kliwon
COPYRIGHT © ANTARA 2024