Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Sulit Ungkap Bandar Narkotika

Senin, 30 Desember 2013 16:09 WIB
Image Print
ilustrasi


Polisi yang memerangi peredaran narkotika tersebut tidak hanya melakukan meningkatkan operasi, tetapi mereka juga dengan cara giat penyuluhan narkoba ke sekolah-sekolah, para pemuda, masyarakat umum, dan instansi pemerintah setempat.

Kabupaten Boyolali merupakan salah satu daerah lintas perbatasan kota-kota besar, seperti Solo, Semarang (Jawa Tengah) dan Yogyakarta, maka dianggap rawan terhadap peredaran obat terlarang tersebut.

Bahkan, Kabupaten Boyolali terdapat sebuah Bandara Internasional Adi Soemarmo yang diduga sering menjadi jalur penyelundupan narkotika dari luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.

Hal tersebut telah terbukti sejumlah pelaku penyeludup narkotika, termasuk tertangkapnya warga Vietnam Tran Thibich Hanh (34), secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan mengimpor narkotika Golongan I dari Malaysia ke Indonesia melalui Bandara Adi Soemarmo di Boyolali pada tanggal 19 Juni 2011.

Hanh yang djuluki ratu sabu-sabu tersebut akhirnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Boyolali pada tanggal 22 November 2011 karena terbukti melanggar Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang membeli, mengimpor, dan mengedarkan nakotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.

Keputusan tersebut atas pertimbangan dari barang bukti, keterangan para saksi, dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan terdakwa, dan fakta-fakta dalam persidangan.

Hal yang memberatkan atas pertimbangan putusan mati tersebut bahwa narkotika adalah zat yang sangat berbahaya, apalagi Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 1,104 kilogram.

Apabila narkotika yang dibawa terpidana sampai lolos dan beredar ke Indonesia, tidak hanya mengancam keselamatan generasi muda, tetapi juga bangsa Indonesia.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Hendrik Selalau, warga Vietnam yang menjadi terpidana mati kasus penyelundupan sabu-sabu di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Tran Thibich Hanh itu telah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Terpidana mati tersebut berharap mendapatkan grasi dari Presiden. Dia sudah berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA itu, tetapi hasilnya telah ditolak pada tanggal 2 Oktober 2013.

"Dia kini tinggal menunggu hasil pengajuan grasi kepada Presiden," kata Kajari.

Hanh yang terlibat kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1,104 kilogram atau senilai sekitar Rp2,2 miliar di Kabupaten Boyolali. Setiap orang yang divonis hukuman mati berupaya menempuh semua jalur hukum, seperti banding, kasasi, PK, hingga yang terakhir grasi.

Hal itu, katanya, memang membutuhkan waktu cukup panjang. Namun, jika permintaan grasi ditolak, dia harus menjalani eksekusi hukuman mati sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Boyolali.

Pelaksanaan eksekusi hukuman mati, kata dia, melibatkan tim khusus, seperti Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jateng, dan Kejari Boyolali. Tim itu akan menentukan waktu dan tempat eksekusi jika melibatkan warga negara asing.

Eksekusi hukuman mati tersebut sifatnya rahasia. Tran Thibich Hanh kini sudah dipindahkan lama dari Rutan Boyolali ke LP Nusakambangan.

Kasat Narkoba Polres Boyolali AKP Anak Agung Gede Oka mengatakan bahwa Polres Boyolali berhasil membekuk 22 orang tersangka selaku pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu selama Januari hingga Desember 2013 dalam rangka memerangi peredaran obat terlarang di wilayah ini.

Dari 22 orang tersangka tersebut berasal dari 20 kasus yang terjadi selama periode tersebut. Jumlah itu, mengalami peningkatan dibanding selama 2012 yang hanya 17 kasus dengan berhasil menangkap 18 tersangka.

Para tersangka yang mayoritas pengguna dan sebagai tenaga kurir barang haram tersebut selain warga asal Boyolali, juga ada dari Klaten, Solo, dan Salatiga.

Polisi terus melakukan pengembangan dalam penanganan kasus peredaran narkotika untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di kota ini.

Pihaknya selama ini memang baru mengungkap sejumlah pelaku sebagai kurir dan pemakai narkotika kelasnya masih di bawah. Sebab, mereka melakukan peredaran dengan cara memutus rantai sehingga petugas kesulitan untuk mengungkap jaringan kelas yang lebih besar.

Petugas yang terakhir berhasil menangkap tersangka Pahur (43) warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, saat melakukan transaksi sabu-sabu di depan Gedung Sasana Mulya, Pengging Banyudono Boyolali, pada hari Sabtu (16/11).

Menurut Kasat, penangkapan tersangka tersebut berkat informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di lokasi kejadian, sekitar pukul 18.30 WIB.

Petugas curiga adanya dua orang berboncengan mengendarai sepeda motor yang mengambil barang pesanan yang diletakan di dekat pot bunga. Tersangka Pahur (pemboceng) berhasil ditangkap bersama barang bukti satu paket sabu-sabu, sedangkan pengendaranya kabur.

Polisi sudah mendapatkan identitas pelaku yang kabur tersebut dan hingga kini masih melakukan pengejaran untuk dimasukan daftar pencarian orang. Atas perbuatannya tersangka itu, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan diancam hukuman penjara selama empat hingga 12 tahun atau denda minimal senilai Rp1 miliar.

Menurut Kapolres Boyolali AKBP Budi Heryanto, pihaknya terus peningkatan pengawasan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Boyolali karena daerah ini memiliki Bandara Internasional Adi Soemarmo yang rawan aksi penyelundupan narkotika dari luar negeri.

Pihaknya telah melakukan kerja sama dengan aparat keamanan dan instasi terkait, seperti petugas Kantor Bea Cukai di bandara, antisipasi aksi penyelundupan narkotika.

Petugas keamanan terkait di bandara, kata Kapolres, sudah melakukan pengawasan secara ketat setiap penumpang dari penerbangan luar negeri dengan alat khusus. Dengan demikian, jika ada barang yang mecurigakan di dalam tas bawaannya, akan diketahui oleh petugas bandara.

Kendati demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi, terutama terhadap kaum remaja di Boyolali, karena obat narkotika dapat mengacam generasi muda dan merusak masa depan bangsa dan Negara.

Pihaknya mengimbau masyarakat jangan mudah terpengaruh mengonsumsi obat terlarang tersebut, apalagi menjadi pengedar maupun bandarnya, polisi akan menindak tegas dengan hukuman setimpal.


Pewarta :
Editor: Hari Atmoko
COPYRIGHT © ANTARA 2025