Logo Header Antaranews Jateng

Rusia Nyatakan Bitcoin Ilegal

Senin, 10 Februari 2014 11:45 WIB
Image Print


"Setiap sistem untuk pembayaran anonim dan mata uang siber yang dalam sirkulasi besar, termasuk yang paling dikenal Bitcoin, adalah bukan uang dan tidak bisa digunakan oleh individu atau entitas legal mana pun," kata Kejaksaan Agung Rursia seperti dikutip Reuters.

Kejaksaan Agung Rusia juga menyatakan hukum Rusia telah menandaskan bahwa rubel adalah mata uang resmi utama negara dan mengenalkan unit atau pengganti moneter lainnya adalah tindakan ilegal.

Bank sentral Rusia pada 27 Januari lalu juga menyatakan perdagangan Bitcoin sangat spekulatif dan unit mata uang ini membawa risiko besar berupa hilang nilainya.

"Warga negara dan entitas-entitas legal didorong --bahkan secara tak sengaja-- masuk ke aktivitas ilegal, termauk pencucian uang hasil kejahatan, selain juga pembiayaan terorisme," kata Kejaksaan Agung Rusia.

Di Amerika Serikat sendiri, komunitas Bitcoin, berada dalam pengawasan ketat setelah pihak berwenang membabat aktivitas ilegal dengan menggunakan mata uang digital, demikian Reuters.



Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024