Kementerian PPA Minta Kasus JIS Diusut Tuntas
Senin, 21 April 2014 12:52 WIB
"Kasus ini kami ikuti sejak awal, kasus ini harus tuntas," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Gumelar di Semarang, Senin.
Ia menyambut baik keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang mencabut izin operasional TK JIS.
Selain itu, ia juga mengharapkan dukungan masyarakat dalam membantu penyembuhan trauma siswa korban pelecahan di sekolah tersebut.
"Ini harus jadi pembelajaran agar tidak jadi trauma berkepanjangan," katanya.
Linda juga mengharapkan pengadilan dapat menjatuhkan hukuman berat terhadap pelaku nantinya.
Ia menjelaskan para pelaku pelecehan seksual tersebut dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
"Selama ini hukuman maksimal 15 tahun belum pernah diterapkan," katanya.
Dengan undang-undang yang ada, kata dia, para pelakunya harus dijatuhi hukuman berat.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor:
Mahmudah
COPYRIGHT © ANTARA 2024