Logo Header Antaranews Jateng

Kasus Korupsi Bupati Rembang Harusnya Masuk Perdata

Rabu, 14 Mei 2014 20:45 WIB
Image Print
Kuasa hukum M. Salim, Ahmad Hadi Prayitno usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu, menuturkan hal tersebut sesuai dengan keterangan ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jaksa menghadirkan pakar hukum perdata Universitas Diponegoro Semarang Benny Riyanto sebagai ahli untuk dimintai keterangannya di persidangan.

"Ada beberapa hal yang menurut ahli tidak menyalahi hukum dalam kasus ini," katanya.

Ia menjelaskan perihal penggunaan dana tak tersangka yang dipinjam untuk penyertaan modal awal PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya pada 2006 tidak perlu dipermasalahkan karena uang tersebut langsung dikembalikan.

"Tidak ada kerugian negara yang terjadi karena uang sudah kembali ke kas daerah, sebelum masalah ini dilaporkan ke polisi pada 2010," katanya.

Ia menuturkan bila hal tersebut dinilai sebagai kekeliruan, maka yang terjadi hanya kesalahan administratif yang masuk dalam hubungan keperdataan.

Sementara itu dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dwiarso Budi tersebut, Guru Besar Hukum Perdata Undip Semarang itu juga menjelaskan tentang proses jual beli tanah yang saat ini digunakan untuk SPBU milik PT RBSJ.

Proses jual beli tanah antara Hj.Rosidah Said sebagai pemilik awal dengan PT Karya Mina Putra yang akhirnya dibeli oleh PT RBSj masuk dalam ranah hukum perdata.

Meski demikian, Benny mengatakan ada beberapa risiko yang harus dihadapi dalam proses peralihan kepemilikan lahan yang kini dimiliki PT RBSJ itu.

Ia mencontohkan hal yang berkaitan dengan pajak.

Menurut dia, pungutan pajak yang berlaku antara lahan yang merupakan milik pribadi akan berbeda dengan lahan yang sudah diatasnamakan ke korporasi.

Sidang dugaan korupsi Bupati M.Salim akan kembali digelar pekan depan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa akan menghadirkan lima saksi meringankan di mana beberapa di antaranya merupakan ahli.

Pewarta :
Editor: Immanuel Citra Senjaya
COPYRIGHT © ANTARA 2025