KPU : Kejanggalan C1 Bukan Berarti Mutlak Ada Kecurangan
Senin, 14 Juli 2014 15:10 WIB
Surat Formulir C1 (ANTARA FOTO/Adhitya Hendra)
"Perlu dipahami bahwa kekeliruan itu bisa saja karena petugas kurang paham atau memang murni kesalahan manusia dalam memproses perolehan suara. Namun jangan terlalu jauh langsung disimpulkan itu bentuk kecurangan, perlu diingat juga bahwa ada mekanisme koreksi dalam proses rekapitulasi berjenjang tersebut," kata Hadar di Gedung KPU Pusat Jakarta.
Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkat, yakni pada level Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.
Artinya, dalam perjalanan perolehan suara hingga ke pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak boleh ada penambahan atau pengurangan suara.
"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.
"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelas dia.
Jika dalam hal itu ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.
"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut sehingga permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," tutup Hadar.
Proses penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 hanya berlangsun di satu tingkat, yakni pada level Tempat Pemungutan Suara (TPS) setelah proses pemungutan suara di dalam negeri pada 9 Juli lalu.
Artinya, dalam perjalanan perolehan suara hingga ke pusat disebut sebagai proses rekapitulasi yang tidak boleh ada penambahan atau pengurangan suara.
"Formulir C1 menunjukkan apa adanya hasil perolehan suara di lapangan, kemudian pada saat rekapitulasi itu ada mekanisme perbaikan," tambahnya.
Dia menjelaskan dalam hal proses rekapitulasi ada cara memeriksa apakah hasil penghitungan tersebut benar atau keliru.
"Kuncinya adalah jumlah pemilih yang hadir harus sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, serta harus sama dengan jumlah suara san dan tidak sah," jelas dia.
Jika dalam hal itu ditemukan ketidakcocokan, maka perlu diperiksa lebih lanjut mengenai penghitungan lanjutan yang dilakukan selama proses rekapitulasi berjenjang.
"Petugas penyelenggara di setiap tingkatan kami wajibkan untuk mencari tahu dan sebisa mungkin menyelesaikan persoalan ketidakcocokan di tingkat tersebut sehingga permasalahan itu tidak menumpuk hingga proses rekapitulasi di tingkat Pusat," tutup Hadar.
Pewarta : Antaranews
Editor : Totok Marwoto
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Politik dan Hankam
Lihat Juga
Zulkifli Hasan Berharap Jakarta Kembali Tenang dan Damai Setelah Pilkada
02 February 2017 6:50 WIB, 2017
Agus: Saya hanya Sampaikan "Salam Hormat" ke Pak Maruf dan Pengurus PBNU
01 February 2017 19:04 WIB, 2017
" Presiden Jokowi Ingin Bertemu Saya, Tapi Dilarang Dua-Tiga di Sekeliling Beliau," Kata SBY
01 February 2017 18:35 WIB, 2017
Tim Anies-Sandi: Kegiatan PT MWS pada Masyarakat Tentang Reklamasi Pulau G Memaksakan Ambisi
01 February 2017 17:17 WIB, 2017
Setnov: NU Salalu Hadir sebagai Organisasi yang Suarakan Perdamaian dan Kesejukan
01 February 2017 16:41 WIB, 2017
Ahok Menyayangkan ada Pihak yang Mengadu Domba bahwa Dia Menghina Integritas PBNU
01 February 2017 16:12 WIB, 2017
Din: Tudingan Ahok Terhadap Maruf Bernada Sarkastik dan Sangat Menghina
01 February 2017 15:58 WIB, 2017
SBY perlu Klarifikasi Pernyataan Kuasa Hukum Ahok yang Mengkaitkan Fatwa MUI
01 February 2017 14:56 WIB, 2017