"Saya akan memberikan atensi khusus terhadap kasus penambangan liar di sejumlah aliran sungai yang berhulu di Merapi," kata Kapolres Magelang AKBP Rifky, di Magelang, Kamis.

Menurut dia, tim khusus tersebut terdiri atas berbagai satuan langsung di bawah komando kapolres meliputi satuan reskrim, intel, dan propam.

Ia mengatakan keterlibatan satuan propam untuk melakukan pengawasan terhadap anggota polres bila terlibat dalam penambangan tersebut.

"Saya tidak segan-segan menindak jika ada anggota yang terlibat. Saya tidak akan membela," katanya.

Ia menyebutkan Polres Magelang telah menyita sebuah alat berat yang sedang beroperasi di bantaran Sungai Senowo, di Dusun Kajangkoso Desa Mangunsoko Kecamatan Dukun dan telah menetapkan Abas (50) warga Desa Dukun sebagai tersangka.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Sudah kami periksa tiga saksi dan masih dalam proses penyususnan BAP," katanya.

Ia menuturkan tidak menutup kemungkinan penambang alat berat lainnya akan diproses. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan alat berat yang masih beroperasi.

Polisi mengancam para pelaku penambang ilegal dengan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan dan Mineral Batubara. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) maka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar.