Tiga Hakim PN Wonogiri Diadukan ke MA
Selasa, 16 Juni 2015 16:20 WIB
Mahkamah Agung (ANTARA-News/)
Ketiga hakim tersebut memutus perkara utang-piutang antara Yustinus Suroso yang menggugat Suratno pada 2014 lalu, kata kuasa hukum Suratno, Josep Parrera di Semarang, Selasa.
Ketiga hakim yang dinilai melanggar kode etik tersebut masing-masing berinisial SS, HK, dan SRW.
Josep menjelaskan pelaporan ini berawal dari gugatan terhadap kliennya yang diajukan oleh Yustinus Suroso di PN Wonogiri.
"Perkara itu kemudian disidangkan dan sudah diputus dengan amar menolak gugatan untuk seluruhnya," katanya.
Putusan tentang perkara itu, lanjut dia, juga telah terbit dengan nomor 04/pdt G/2014/PN Wng.
Namun, kata dia, tak berselang lama kembali dimasukkan gugatan yang sama oleh Yustinus Suroso ke PN Wonogiri.
"Gugatan ini materinya sama, diajukan di tahun yang sama dan tetap diadili oleh tiga hakim yang dilaporkan ini," katanya.
Putusan dalam gugatan kedua itu, menurut dia, dicapai perdamaian antara kedua pihak dan mewajibkan tergugat yakni Suratno dan Sulistyaningsih membayar pelunasan utang sebesar Rp5,2 miliar.
Gugatan kedua itu sendiri telah terbit dengan nomor putusan 36/pdt G/2014/PN Wng.
Atas kondisi ini, ia menegaskan kliennya telah dirugikan karena adanya sidang dengan putusan damai yang tak pernah diikutinya.
"Padahal, hakim HK yang mengadili perkara kedua ini juga masuk sebagai hakim anggota pada sidang gugatan pertama," tambahnya.
Atas pelaporan ini, ia meminta MA dan KY memanggil dan menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim itu.
Selain itu, ia meminta MA memerintahkan Kepala PN Wonogiri untuk menerima pengajuan pninjauan kembali yang diajukan dalam perkara ini dan mengabulkannya.
"Kami akan ajukan PK. Ini agak berbeda, karena putusan damai jarang bisa diajukan PK-nya," katanya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah bukti baru serta kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.
Ketiga hakim yang dinilai melanggar kode etik tersebut masing-masing berinisial SS, HK, dan SRW.
Josep menjelaskan pelaporan ini berawal dari gugatan terhadap kliennya yang diajukan oleh Yustinus Suroso di PN Wonogiri.
"Perkara itu kemudian disidangkan dan sudah diputus dengan amar menolak gugatan untuk seluruhnya," katanya.
Putusan tentang perkara itu, lanjut dia, juga telah terbit dengan nomor 04/pdt G/2014/PN Wng.
Namun, kata dia, tak berselang lama kembali dimasukkan gugatan yang sama oleh Yustinus Suroso ke PN Wonogiri.
"Gugatan ini materinya sama, diajukan di tahun yang sama dan tetap diadili oleh tiga hakim yang dilaporkan ini," katanya.
Putusan dalam gugatan kedua itu, menurut dia, dicapai perdamaian antara kedua pihak dan mewajibkan tergugat yakni Suratno dan Sulistyaningsih membayar pelunasan utang sebesar Rp5,2 miliar.
Gugatan kedua itu sendiri telah terbit dengan nomor putusan 36/pdt G/2014/PN Wng.
Atas kondisi ini, ia menegaskan kliennya telah dirugikan karena adanya sidang dengan putusan damai yang tak pernah diikutinya.
"Padahal, hakim HK yang mengadili perkara kedua ini juga masuk sebagai hakim anggota pada sidang gugatan pertama," tambahnya.
Atas pelaporan ini, ia meminta MA dan KY memanggil dan menjatuhkan sanksi terhadap tiga hakim itu.
Selain itu, ia meminta MA memerintahkan Kepala PN Wonogiri untuk menerima pengajuan pninjauan kembali yang diajukan dalam perkara ini dan mengabulkannya.
"Kami akan ajukan PK. Ini agak berbeda, karena putusan damai jarang bisa diajukan PK-nya," katanya.
Ia menambahkan terdapat sejumlah bukti baru serta kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Hakim vonis penyuap pejabat DJKA Kemenhub lebih rendah dari tuntutan jaksa
07 September 2023 12:40 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB