"Pemberian insentif terhadap PPAT memang diperbolehkan karena ada aturannya," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Kudus Eko Djumartono di Kudus, Jumat.

Nantinya, kata dia, insentif yang diusulkan berdasarkan persentase dari jumlah penerimaan daerah dari sektor BPHTB.

Insentif yang diberikan, lanjut dia, untuk mendukung kegiatan notaris yang akan diberikan kepada organisasi notaris.

"Penggunaan dana tersebut juga ada pertanggungjawabannya," ujarnya.

Ia mengakui, PPAT merupakan ujung tombak dalam mendongkrak pendapatan dari sektor pajak BPHTB, karena mereka berperan dalam penghitungan pajak yang harus disetorkan ke kas pemerintah.

"Kami juga menekankan kepada PPAT bahwa penerimaan dari BPHTB tersebut untuk kepentingan daerah yang nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat lewat program pembangunan," ujarnya.

Dengan adanya pendekatan tersebut, dia berharap, PPAT menyampaikan informasi nilai jual tanah dan bangunan secara riil, bukan manipulasi, agar nilai pajak yang disetorkan ke kas daerah lebih kecil.