Bangunan Harus Miliki Standardisasi Penanggulangan Kebakaran
Rabu, 4 November 2015 21:47 WIB
Ilustrasi. Warga berusaha memadamkan api saat terjadi kebakaran rumah dan indekos di Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (31/10) malam. Puluhan rumah dan bangunan indekos hangus terbakar dalam peristiwa tersebut. ANTARA FOTO/Abriawa
"Mestinya dalam pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB), pembangunan gedung harus ada standardisasi penanggulangan kebakaran," katanya di Semarang, Rabu.
Ia menjelaskan angka kebakaran di Kota Semarang selama ini relatif tinggi yakni mencapai 200 kasus kebakaran pada 2015 sampai periode sekarang ini.
Menurut dia, kebakaran itu disebabkan faktor kesalahan manusia (human error) dan bangunan yang tidak memiliki standardisasi pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran.
"Di Kota Semarang ini, belum banyak bangunan yang memnuhi standar bangunan gedung, terutama untuk proteksi kebakaran dan wilayah manajemen kebakaran," kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.
Ia menjelaskan DPRD Kota Semarang saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang diharapkan selesai pada akhir tahun ini.
"Persoalannya, perda yang mengatur tentang bangunan dan gedung yang sudah ada masih lemah dan belum ada peraturan wali kota (perwal) yang mengawal implementasi perda tersebut," kata Anang.
Makanya, kata dia, pihaknya menginisiasi raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung Kota Semarang.
Persoalannya, Anang mengatakan saat ini banyak gedung yang masih dalam proses pembangunan, sementara perda mengenai pencegahan dan penanggulangan belum jadi, serta perwal juga belum jalan.
Selain harus memenuhi standar bangunan gedung, kata dia, kelompok atau kawasan perumahan besar harus memiliki jaringan air dan sumur hydrant dengan jarak setidaknya sekitar dua kilometer.
"Fungsinya, ya, mengisi tangki mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran di wilayah itu. Namun, kenyataannya kan selama ini masih banyak perumahan besar yang belum memiliki," katanya.
Sebagai legislatif, kata Anang, DPRD Kota Semarang mendorong pemerintah kota melalui bagian hukum untuk segera menyiapkan perwal yang mengatur implementasi dari perda bangunan dan gedung.
Ia menjelaskan angka kebakaran di Kota Semarang selama ini relatif tinggi yakni mencapai 200 kasus kebakaran pada 2015 sampai periode sekarang ini.
Menurut dia, kebakaran itu disebabkan faktor kesalahan manusia (human error) dan bangunan yang tidak memiliki standardisasi pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran.
"Di Kota Semarang ini, belum banyak bangunan yang memnuhi standar bangunan gedung, terutama untuk proteksi kebakaran dan wilayah manajemen kebakaran," kata anggota Komisi D DPRD Kota Semarang itu.
Ia menjelaskan DPRD Kota Semarang saat ini tengah membahas rancangan peraturan daerah mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran yang diharapkan selesai pada akhir tahun ini.
"Persoalannya, perda yang mengatur tentang bangunan dan gedung yang sudah ada masih lemah dan belum ada peraturan wali kota (perwal) yang mengawal implementasi perda tersebut," kata Anang.
Makanya, kata dia, pihaknya menginisiasi raperda mengenai pencegahan dan penanggulangan terjadinya kebakaran untuk menyempurnakan Perda Nomor 5/2009 tentang Bangunan Gedung Kota Semarang.
Persoalannya, Anang mengatakan saat ini banyak gedung yang masih dalam proses pembangunan, sementara perda mengenai pencegahan dan penanggulangan belum jadi, serta perwal juga belum jalan.
Selain harus memenuhi standar bangunan gedung, kata dia, kelompok atau kawasan perumahan besar harus memiliki jaringan air dan sumur hydrant dengan jarak setidaknya sekitar dua kilometer.
"Fungsinya, ya, mengisi tangki mobil pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran di wilayah itu. Namun, kenyataannya kan selama ini masih banyak perumahan besar yang belum memiliki," katanya.
Sebagai legislatif, kata Anang, DPRD Kota Semarang mendorong pemerintah kota melalui bagian hukum untuk segera menyiapkan perwal yang mengatur implementasi dari perda bangunan dan gedung.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Kemenag: Rekrutmen petugas haji 2025 harus transparan, akuntabel, dan terhindar dari conflict of interest
07 November 2024 13:53 WIB