Walhi AJukan PK Putusan Pabrik Semen Indonesia
Rabu, 4 Mei 2016 12:18 WIB
Walhi (antaranews.com)
Semarang, Antara Jateng - Wahana Linkungan Hidup (Walhi) dan sejumlah warga Kabupaten Rembang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah kabupaten tersebut.
Puluhan warga yang terdampak proyek pembangunan pabrik semen tersebut mengiringi pendaftaran pengajuan PK di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu.
Kuasa hukum Walhi dan warga Rembang Siti Rahma Herawati mengatakan kliennya memilih untuk langsung mengajukan PK dibanding melakukan hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
"Kami menilai ada kekhilafan hakim PTUN Semarang dalam memutus perkara ini serta adanya bukti baru," katanya.
Ia menjelaskan kekhilafan hakim dilakukan ketika menyimpulkan sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebagai suatu hal yang sama.
"Sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan sosialisasi tentang penerbitan izin lingkungan bukan merupakan kegiatan yang sama," katanya.
Adapun bukti baru yang diajukan dalam Peninjauan Kembali itu, kata dia, berkaitan atas keterangan salah seorang saksi yang bernama Joko Priyanto.
Saksi yang mengaku pernah hadir dalam sosialisasi izin lingkungan rencana pembangunan pabrik tersebut ternyata tidak benar.
"Kami punya bukti kalau yang bersangkutan tidak berada di Rembang saat itu," katanya.
Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan Walhi dan sejumlah warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.
Pengadilan menilai gugatan yang diajukan para pengugat tersebut telah kedaluarsa.
Putusan tingkat pertama tersebut selanjutnya dikuatkan oleh PTTUN Surabaya.
Puluhan warga yang terdampak proyek pembangunan pabrik semen tersebut mengiringi pendaftaran pengajuan PK di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang, Rabu.
Kuasa hukum Walhi dan warga Rembang Siti Rahma Herawati mengatakan kliennya memilih untuk langsung mengajukan PK dibanding melakukan hukum berupa kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.
"Kami menilai ada kekhilafan hakim PTUN Semarang dalam memutus perkara ini serta adanya bukti baru," katanya.
Ia menjelaskan kekhilafan hakim dilakukan ketika menyimpulkan sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan penerbitan izin lingkungan pembangunan pabrik semen sebagai suatu hal yang sama.
"Sosialisasi tentang rencana pendirian pabrik dan sosialisasi tentang penerbitan izin lingkungan bukan merupakan kegiatan yang sama," katanya.
Adapun bukti baru yang diajukan dalam Peninjauan Kembali itu, kata dia, berkaitan atas keterangan salah seorang saksi yang bernama Joko Priyanto.
Saksi yang mengaku pernah hadir dalam sosialisasi izin lingkungan rencana pembangunan pabrik tersebut ternyata tidak benar.
"Kami punya bukti kalau yang bersangkutan tidak berada di Rembang saat itu," katanya.
Sebelumnya, PTUN Semarang menolak gugatan Walhi dan sejumlah warga Rembang atas izin lingkungan pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di wilayah tersebut.
Pengadilan menilai gugatan yang diajukan para pengugat tersebut telah kedaluarsa.
Putusan tingkat pertama tersebut selanjutnya dikuatkan oleh PTTUN Surabaya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Pemkot Surakarta ajukan anggaran tambahan ke Wapres untuk GOR Indoor Manahan
02 November 2024 15:58 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB