Demak, Antara Jateng - Ratusan buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Demak (Gebrak), Jawa Tengah, Jumat, berunjuk rasa menuntut Bupati Demak memberikan rekomendasi usulan upah sektoral kabupaten 2017 sebesar Rp2.073.827 ke gubernur.

Tuntutan kenaikan upah hingga 18,84 persen dibandingkan dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2016 sebesar Rp1.745.000 itu sudah termasuk koreksi upah sektoral dan struktur skala upah yang selama 13 tahun tidak diusulkan serta dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Demak.

Sebelum menggelar aksi unjuk rasa di depan pendopo Kabupaten Demak, ratusan buruh menggelar konvoi dari Kecamatan Sayung menuju pendopo yang berjarak 10 kilometer.

Ketua Gerakan Buruh Demak (Gebrak) Jangkar Puspito di Demak, Jumat, mengungkapkan, alasan mengusulkan besaran UMK 2017 karena untuk meningkatkan kesejahteraan kaum buruh.

"Kami juga menuntut usulan upah untuk Kabupaten Demak bisa disejajarkan dengan kota lain di Jateng, mengingat Demak sebagai salah satu kota penyangga ekonomi dan letaknya yang strategis untuk perdagangan," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, buruh Demak tidak menuntut UMK, melainkan pelaksanaan aturan soal upah sektoral maupun struktur skala upah yang sudah 13 tahun belum pernah diusulkan maupun dilaksanakan oleh Pemda Demak.

Menurut dia, aturan soal upah sektoral maupun struktur skala upah sudah diatur di dalam Undang-Undang nomor 13/2003 dan Permen nomor 7/2013 serta Peraturan Pemerintah nomor 78/2015 tentang Pengupahan.

Jika hanya berdasarkan pada PP 78/2015, katanya, upah yang akan diterima buruh hanya Rp1.885.298 atau hanya naik 8,04 persen.

Ia mendesak, bupati melakukan gebrakan dengan merekomendasikan upah sektoral yang lebih tinggi dari UMK, mengingat UMK merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang memiliki masa kerja 0-1 tahun.

Terkait kekhawatiran akan ada perusahaan yang tidak mampu membayar, kata dia, perusahaan menengah atas yang ada di Kabupaten Demak dimiliki oleh pemodal asing yang diatasnamakan oleh orang pribumi.

Bahkan, lanjut dia, berdasarkan informasi yang diperoleh intensitas ekspor cukup tinggi.

Desakan agar Pemkab Demak memulai mengusulkan upah sektoral, lanjut dia, sudah diteriakkan sejak satu tahun yang lalu, namun belum ada tanggapan hingga sekarang.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Demak Bambang Saptoro saat beraudiensi dengan perwakilan buruh mengungkapkan, semua masukan dan saran dari buruh akan ditindaklanjuti dan dilaporkan ke bupati.

"Kami minta diberi kesempatan dan Senin (24/10) akan dijadwalkan pertemuan dengan dewan pengupahan untuk merespons tuntutan buruh," ujarnya.