Jamdatun: Proyek Tak Akan Jadi kalau Kaku Beri Pendapat Hukum
Jumat, 4 November 2016 12:19 WIB
Ilustrasi KUHP
Semarang, Antara Jateng - Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Bambang Setyo Wahyudi meminta Jaksa Pengacara Negara tidak terlalu kaku dalam memberikan pendapat hukum saat mendampingi pelaksanaan proyek yang dibiayai uang negara.
"Jangan terlalu kaku beri pendapat hukum, proyek tidak akan jadi kalau kita terlalu kaku," kata Bambang di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kendala utama dalam pendampingan pelaksanaan proyek-proyek nasional yakn regulasi.
Oleh karena itu, menurut dia, harus dicermati regulasi yang dinilai menjadi kendala tersebut.
"Coba cari terobosan sebagai alternatif agar proyek tetap berjalan namun tidak melanggar untuk mencapai tujuan," katanya.
Meski demikian, menurut dia, kajian tentang pendapat hukum tersebut harus berdasarkan kasus per kasus.
"Kejaksaan banyak mendampingi BUMN, terobosan mana saja yang dibuatkan solusinya," katanya.
Solusi yang dihasilkan, lanjut dia, akan dijadikan sebagai pijakan, sehingga proyek yang dilaksanakan jangan sampai terganggu regulasi.
Ia menambahkan Jaksa Pengacara Negara hanya bertugas untuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, khususnya pada perkara-perkara perdata.
"Jangan terlalu kaku beri pendapat hukum, proyek tidak akan jadi kalau kita terlalu kaku," kata Bambang di Semarang, Jumat.
Menurut dia, kendala utama dalam pendampingan pelaksanaan proyek-proyek nasional yakn regulasi.
Oleh karena itu, menurut dia, harus dicermati regulasi yang dinilai menjadi kendala tersebut.
"Coba cari terobosan sebagai alternatif agar proyek tetap berjalan namun tidak melanggar untuk mencapai tujuan," katanya.
Meski demikian, menurut dia, kajian tentang pendapat hukum tersebut harus berdasarkan kasus per kasus.
"Kejaksaan banyak mendampingi BUMN, terobosan mana saja yang dibuatkan solusinya," katanya.
Solusi yang dihasilkan, lanjut dia, akan dijadikan sebagai pijakan, sehingga proyek yang dilaksanakan jangan sampai terganggu regulasi.
Ia menambahkan Jaksa Pengacara Negara hanya bertugas untuk memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum, khususnya pada perkara-perkara perdata.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Zaenal A.
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Anggota Pokja proyek perkeretaapian di Purwokerto mengaku terima sejumlah uang
18 November 2024 20:36 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kanwil Jateng ikuti Apel Bersama awal Tahun 2025 ASN Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas
06 January 2025 13:14 WIB