BPJS Kesehatan terus meningkatkan penjaminan kepada peserta dari unsur TNI, Polri, pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertahanan (Pegawai ASN Kemhan), Pegawai ASN Polri yang merupakan peserta ASABRI dalam penanggunan jaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Untuk meningkatkan penjaminan tersebut, BPJS Kesehatan bersinergi dengan PT ASABRI dan penandatanganan MoU telah dilakukan oeh Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris serta Direktur Utama PT ASABRI (Persero) Sonny Widjaja di Kantor Pusat BPJS Kesehatan (7/12).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan bahwa kerja sama tersebut sebagai pedoman untuk mengatur penanganan kepada peserta, sehingga manfaat yang diberikan sesuai kewajiban dan tanggung jawab masing-masing pihak sebagai penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan penyelenggara Program Jaminan Kesehatan.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program yang memberikan perlindungan kepada peserta ASABRI aktif yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah terhadap kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.

Sementara penyakit akibat kerja adalah sakit yang diderita sebagai akibat langsung dari pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kerja, yang diderita peserta dalam hubungan kerja, meliputi faktor risiko karena kondisi tempat kerja, peralatan kerja, material yang dipakai, yang dinyatakan oleh pejabat yang berwajib dan dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis.

Peserta ASABRI merupakan peserta JKN-KIS yang sudah sejak awal telah menjadi peserta BPJS Kesehatan (kerena merupakan peserta eks-Askes), sehingga saat peserta mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kecelakaan kerja agar tidak kebingungan siapa yang akan menjamin pelayanan kesehatannya.

Fachmi Idris berharap melalui perjanjian kerja sama, maka pelayanan kesehatan dapat diberikan lebih maksimal, karena ruang lingkup perjanjian meliputi pelaksanaan sinergi pelayanan Jaminan KK dan PAK bagi prajurit TNI, anggota POLRI, PNS Kemhan, calon PNS Kemhan, PNS POLRI, dan calon PNS POLRI, serta pengajuan penggantian klaim program KK atau PAK.

Dalam penjaminan tersebut, BPJS Kesehatan bertindak sebagai penjamin pertama terhadap kasus yang diduga kasus KK atau PAK, tetapi belum dapat dibuktikan selambat-lambatnya dalam waktu tiga hari kerja, sementara PT ASABRI bertindak sebagai penjamin terhadap kasus KK atau PAK yang telah dibuktikan dalam waktu tiga hari kerja.