DPRD Semarang Cari Solusi Soal Pasar Rejomulyo
Sabtu, 4 Maret 2017 19:47 WIB
Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi (ketiga dari kiri) meninjau Pasar Rejomulyo lama atau Pasar Kobong, Sabtu (4/3). Pasar ini menjadi pusat perdagangan ikan di Semarang. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Zuhdiar Laeis)
Semarang, ANTARA JATENG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berupaya mencari solusi mengenai relokasi pedagang ikan Pasar Rejomulyo lama atau Pasar Kobong yang masih menyisakan keluhan pedagang.
"Kami inginnya ada solusi terbaik sehingga pedagang ikan segar mau pindah ke Pasar Rejomulyo baru secara sukarela," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi saat meninjau Pasar Kobong Semarang, Sabtu.
Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Pasar Kobong sehingga pedagang harus direlokasi, dan sudah dibangunkan Pasar Rejomulyo baru yang letaknya bersebelahan dengan pasar lama.
Hampir seluruh pedagang di Pasar Kobong sudah memindahkan dagangan ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar skala grosir yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo.
Pedagang ikan segar belum bersedia pindah karena kondisi pasar baru tidak layak, seperti luasan lapak yang sempit, lantai keramik yang rawan licin, saluran air yang tidak memadai, hingga sempitnya tempat bongkar muat.
"Tadi, pedagang mengeluhkan beberapa hal, seperti luasan lapak, akses pintu masuk yang hanya satu, tempat bongkar muat barang sempit, saluran air. Ya, kami akan tampung usulan pedagang," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sesegera mungkin, kata dia, DPRD Kota Semarang akan mengundang Dinas Perdagangan dan perwakilan pedagang untuk berembuk karena bagaimanapun pasar yang sudah dibangunkan pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Kami akan komunikasikan segera dengan Pemkot Semarang untuk dicari solusi terbaiknya. Harapannya, bisa `win-win solution`. Jadi, pedagang juga mau pindah secara sukarela. Segera akan kami komunikasikan," katanya.
Mengenai deadline yang diberikan Dinas Perdagangan kepada pedagang untuk pindah, Supriyadi menilai perlu sebagai target program, tetapi sejauh ini legislatif belum mengetahui deadline yang diberikan kepada pedagang.
"Belum tahu kami mengenai soal deadline itu, namun namanya program pemerintah memang harus ada target waktu. Makanya, kami akan segera komunikasikan dengan Dinas Perdagangan untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah memberikan tenggat waktu bagi pedagang ikan segar untuk pindah paling lambat pada 19 Maret 2017, sebab aliran listrik di Pasar Kobong akan segera diputus oleh PLN.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan peringatan pertama diberikan pada 1 Maret 2017, kemudian jika tidak diindahkan peringatan kedua pada 8 Maret 2017, dan peringatan ketiga 17 Maret 2017.
"Keputusan terakhirnya pada 19 Februari bagi pedagang ikan segar untuk pindah ke Pasar Rejomulyo baru, dan sebagian ke Pasar Ikan Higienis (PIH) Mina Rejomulyo. Listrik akan kami minta untuk dicabut," tegasnya.
"Kami inginnya ada solusi terbaik sehingga pedagang ikan segar mau pindah ke Pasar Rejomulyo baru secara sukarela," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi saat meninjau Pasar Kobong Semarang, Sabtu.
Pemerintah Kota Semarang berencana membangun ruang terbuka hijau (RTH) di Pasar Kobong sehingga pedagang harus direlokasi, dan sudah dibangunkan Pasar Rejomulyo baru yang letaknya bersebelahan dengan pasar lama.
Hampir seluruh pedagang di Pasar Kobong sudah memindahkan dagangan ke pasar baru, kecuali pedagang ikan segar skala grosir yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo.
Pedagang ikan segar belum bersedia pindah karena kondisi pasar baru tidak layak, seperti luasan lapak yang sempit, lantai keramik yang rawan licin, saluran air yang tidak memadai, hingga sempitnya tempat bongkar muat.
"Tadi, pedagang mengeluhkan beberapa hal, seperti luasan lapak, akses pintu masuk yang hanya satu, tempat bongkar muat barang sempit, saluran air. Ya, kami akan tampung usulan pedagang," kata politikus PDI Perjuangan itu.
Sesegera mungkin, kata dia, DPRD Kota Semarang akan mengundang Dinas Perdagangan dan perwakilan pedagang untuk berembuk karena bagaimanapun pasar yang sudah dibangunkan pemerintah harus dimanfaatkan secara maksimal.
"Kami akan komunikasikan segera dengan Pemkot Semarang untuk dicari solusi terbaiknya. Harapannya, bisa `win-win solution`. Jadi, pedagang juga mau pindah secara sukarela. Segera akan kami komunikasikan," katanya.
Mengenai deadline yang diberikan Dinas Perdagangan kepada pedagang untuk pindah, Supriyadi menilai perlu sebagai target program, tetapi sejauh ini legislatif belum mengetahui deadline yang diberikan kepada pedagang.
"Belum tahu kami mengenai soal deadline itu, namun namanya program pemerintah memang harus ada target waktu. Makanya, kami akan segera komunikasikan dengan Dinas Perdagangan untuk mencari solusi terbaik," pungkasnya.
Sebelumnya, Dinas Perdagangan Kota Semarang sudah memberikan tenggat waktu bagi pedagang ikan segar untuk pindah paling lambat pada 19 Maret 2017, sebab aliran listrik di Pasar Kobong akan segera diputus oleh PLN.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan peringatan pertama diberikan pada 1 Maret 2017, kemudian jika tidak diindahkan peringatan kedua pada 8 Maret 2017, dan peringatan ketiga 17 Maret 2017.
"Keputusan terakhirnya pada 19 Februari bagi pedagang ikan segar untuk pindah ke Pasar Rejomulyo baru, dan sebagian ke Pasar Ikan Higienis (PIH) Mina Rejomulyo. Listrik akan kami minta untuk dicabut," tegasnya.
Pewarta : Zuhdiar Laeis
Editor :
Copyright © ANTARA 2024