Gelapkan Uang Rp535 Juta, Kasir Batik Danar Hadi Diringkus
Jumat, 31 Maret 2017 16:00 WIB
Tersangka kasus penggelapan uang senilai Rp535 juta milik PT Batik Danar Hadi, sedang menjalani pemeriksaan oleh polisi, di Mapolresta Surakarta, Jumat (31/3). (Foto:ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwoto)
Solo, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Kota Surakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan uang ratusan juta rupiah milik perusahaan batik ternama di Solo dengan menangkap tersangka Titik Kaheksi Kurniati (65) warga RT 02 RW 013 Kelurahan Bolon, Colomadu, Karanganyar.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Jumat, mengtatakan, tersangka kasus penggelapan uang milik PT Batik Danar Hadi di Jalan DR Rajiman 164 Solo senilai Rp535 juta itu, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.
Sutoyo mengatakan tersangka Titik diamankan di rumahnya Bolon Karanganyar pada Selasa (28/3), sekitar pukul 13.00 WIB, dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh petugas, antara lain sebanyak 50 bendel nota pencairan uang dan dua bendel surat atau dokumen.
"Tersangka melakukan penggelapan uang milik perusahaan, saat dia menjabat sebagai kasir di perusahaan garmen terbesar di Solo itu pada periode 2013 hingga 2015," katanya.
Sutoyo mengatakan tersangka melakukan penggelapan dengan cara mengajukan permohonan kas bon uang muka untuk biaya pembiayaan gaji karyawan, belanja obat batik, dan biaya operasional perusahaan unit produksi cabang PT Batik Danar Hadi Pabelan Kartasura Sukoharjo.
Menurut dia, uang pengajuan kas bon uang muka setelah cair dan diterima oleh tersangka selanjutnya yang bersangkutan seharusnya kewajibannya membuat laporan secara tertulis dan dilampiri dengan nota.
Namun, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan dari 2013 hingga 2015, dan ada dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa meminta izin dari pihak perusahaannya.
"Akibat perbuatan tersangka ini, perusahaan dirugikan mencapai sekitar Rp535 juta," ungkap Sutoyo.
Tersangka mengaku bahwa kasus tersebut merupakan kesalahan administrasi perusahaan. Namun, pelaku saat didesak untuk mengembalikan uang sebanyak yang digelapkan itu, tidak sanggup.
Atas perbuatan yang dilakukan olek tersangka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kepala Satuan Reskrim Polresta Surakarta Kompol Agus Puryadi melalui Wakasat Reskrim AKP Sutoyo, di Solo, Jumat, mengtatakan, tersangka kasus penggelapan uang milik PT Batik Danar Hadi di Jalan DR Rajiman 164 Solo senilai Rp535 juta itu, kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta.
Sutoyo mengatakan tersangka Titik diamankan di rumahnya Bolon Karanganyar pada Selasa (28/3), sekitar pukul 13.00 WIB, dan sejumlah barang bukti juga berhasil disita oleh petugas, antara lain sebanyak 50 bendel nota pencairan uang dan dua bendel surat atau dokumen.
"Tersangka melakukan penggelapan uang milik perusahaan, saat dia menjabat sebagai kasir di perusahaan garmen terbesar di Solo itu pada periode 2013 hingga 2015," katanya.
Sutoyo mengatakan tersangka melakukan penggelapan dengan cara mengajukan permohonan kas bon uang muka untuk biaya pembiayaan gaji karyawan, belanja obat batik, dan biaya operasional perusahaan unit produksi cabang PT Batik Danar Hadi Pabelan Kartasura Sukoharjo.
Menurut dia, uang pengajuan kas bon uang muka setelah cair dan diterima oleh tersangka selanjutnya yang bersangkutan seharusnya kewajibannya membuat laporan secara tertulis dan dilampiri dengan nota.
Namun, tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan laporan dari 2013 hingga 2015, dan ada dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa meminta izin dari pihak perusahaannya.
"Akibat perbuatan tersangka ini, perusahaan dirugikan mencapai sekitar Rp535 juta," ungkap Sutoyo.
Tersangka mengaku bahwa kasus tersebut merupakan kesalahan administrasi perusahaan. Namun, pelaku saat didesak untuk mengembalikan uang sebanyak yang digelapkan itu, tidak sanggup.
Atas perbuatan yang dilakukan olek tersangka dapat dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan, ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Dana kerohiman Rp49 miliar Proyek Jalan Tol Semarang-Demak tahap II dibayarkan
28 August 2024 6:54 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB