Polres Limpahkan Berkas Perkara Kasus Diksar UII
Kamis, 27 April 2017 20:18 WIB
Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak nomor dua dari kiri telah menunjukan sejumlah barang bukti dengan dua tersangka kasus penganiayaan peserta Diksa Mapala UII di Mapolres Karanganyar, Kamis. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwo
Karanganyar, ANTARA JATENG - Tim penyidik Kepolisian Resor Karanganyar melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan peserta Pendidikan Dasar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ke Kejaksaan Negeri setempat.
"Berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII dengan dua tersangka M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, di sela gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara bersama sejumlah barang-barang bukti dan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Sejumlah barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik antara lain beberapa ranting pohon, pakaian korban meninggal, sepatu tersangka, kamera untuk dokumentasi, dan alat CPU komputer panitia.
Penyidik Polres Karanganyar sebelumnya telah berkali-kali menerima pengembalian berkas perkara kasus Diksar Malapa UII dari Kejari, karena masih dianggap masih ada kekurangan barang bukti yang harus dilengkapi. Penyidik Polres membutuhkan waktu sekitar dua bulan lebih untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Kapolres mengakui penyidik dalam menangani kasus tersebut harus lebih sabar, karena menghadapi kedua tersangka yang mempunyai jiwa korsa yang tinggi kepada teman-temannya.
Bahkan, kedua tersangka selama ditahan di Polres Karanganyar beberapa kali tidak mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun, kata Kapolres berkas perkara kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala UII tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari.
"Kami melimpahkan Kamis ini, baik tersangka maupun barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Kendati demikian, kedua tersangka tersebut dikenakan dakwaan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pada kasus dugaan penganiayaan kegiatan Diksar Mapala UII tersebut di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga peserta tewas.
Tiga korban peserta Diksar yang tewas tersebut yakni Muhammad Fadli yang meninggal pada tanggal 20 Januari 2017, kemudian Syaits Asyam sehari kemudian, dan disusul Ilham Nurpady Listia. Mereka meninggal diduga mengalami kekerasan oleh kedua tersangka.
"Berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII dengan dua tersangka M Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, di sela gelar kasus di Mapolres Karanganyar, Kamis.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara bersama sejumlah barang-barang bukti dan dua tersangka kepada Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Sejumlah barang bukti yang diperoleh oleh tim penyidik antara lain beberapa ranting pohon, pakaian korban meninggal, sepatu tersangka, kamera untuk dokumentasi, dan alat CPU komputer panitia.
Penyidik Polres Karanganyar sebelumnya telah berkali-kali menerima pengembalian berkas perkara kasus Diksar Malapa UII dari Kejari, karena masih dianggap masih ada kekurangan barang bukti yang harus dilengkapi. Penyidik Polres membutuhkan waktu sekitar dua bulan lebih untuk menyelesaikan proses penyidikan.
Kapolres mengakui penyidik dalam menangani kasus tersebut harus lebih sabar, karena menghadapi kedua tersangka yang mempunyai jiwa korsa yang tinggi kepada teman-temannya.
Bahkan, kedua tersangka selama ditahan di Polres Karanganyar beberapa kali tidak mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Namun, kata Kapolres berkas perkara kasus dugaan penganiayaan peserta Diksar Mapala UII tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dari Kejari.
"Kami melimpahkan Kamis ini, baik tersangka maupun barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kapolres.
Kendati demikian, kedua tersangka tersebut dikenakan dakwaan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP, dan pasal 351 ayat 2 dan atau pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Pada kasus dugaan penganiayaan kegiatan Diksar Mapala UII tersebut di lereng Gunung Lawu, Desa Tlogodlingo, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Januari 2017, dan menyebabkan tiga peserta tewas.
Tiga korban peserta Diksar yang tewas tersebut yakni Muhammad Fadli yang meninggal pada tanggal 20 Januari 2017, kemudian Syaits Asyam sehari kemudian, dan disusul Ilham Nurpady Listia. Mereka meninggal diduga mengalami kekerasan oleh kedua tersangka.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Polrestabes Semarang limpahkan berkas tersangka penyelundupan anjing ke Kejari Semarang
07 March 2024 6:56 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB