Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Diksar UII
Selasa, 9 Mei 2017 20:03 WIB
Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak nomor dua dari kiri telah menunjukan sejumlah barang bukti dengan dua tersangka kasus penganiayaan peserta Diksa Mapala UII di Mapolres Karanganyar, Kamis. (Foto: ANTARAJATENG.COM/Bambang Dwi Marwo
Karanganyar, ANTARA JATENG - Kepolisian Resor Karanganyar, Jawa Tengah, menetapkan tersangka baru dalam kasus penganiayaan peserta Pendidikan Dasar (Diksar) Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Karanganyar.
Selain dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, ada enam tersangka baru yang terungkap oleh tim penyidik, kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Selasa.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, enam tersangka baru tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan diksar pada bulan Januari 2017.
Enam tersangka itu, yakni HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (seorang wanita).
"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar," kata Kapolres.
Tim penyidik berhasil mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, hasil autopsi Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta ketiga korban meninggal, visum et repertum (VeR) luka 34 peserta.
Bahkan, kata Kapolres, barang bukti lainnya berupa hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait dengan pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU, dan hard disk eksternal.
Enam tersangka baru tersebut, kata dia, turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta, antara lain, berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, dan kepala korban.
Menurut Kapolres, keenam tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka pada hari Rabu (10/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) ke kejaksaan setempat, Kamis (27/4).
Menurut Kapolres, berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII dengan dua tersangka M. Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) sudah lengkap (P-21).
Tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara bersama sejumlah barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera disidangkan.
Selain dua tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar, ada enam tersangka baru yang terungkap oleh tim penyidik, kata Kepala Polres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak di Karanganyar, Selasa.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, enam tersangka baru tersebut merupakan panitia bagian staf operasional dalam kegiatan diksar pada bulan Januari 2017.
Enam tersangka itu, yakni HS alias G, DK alias J, TN alias M, RF alias K, TAR alias R, dan NAI alias K (seorang wanita).
"Kami menetapkan tersangka berdasarkan hasil rekomendasi oleh tim penyidik setelah mengumpulkan minimal dua barang bukti dalam kasus penganiayaan yang menewaskan tiga peserta diksar," kata Kapolres.
Tim penyidik berhasil mendapatkan bukti berupa keterangan saksi, hasil autopsi Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta ketiga korban meninggal, visum et repertum (VeR) luka 34 peserta.
Bahkan, kata Kapolres, barang bukti lainnya berupa hasil laboratories tim Laboratorium Forensik (Labfor) Semarang terkait dengan pengangkatan dokumentasi dalam dua unit kamera, satu CPU, dan hard disk eksternal.
Enam tersangka baru tersebut, kata dia, turut serta melakukan tindak kekerasan terhadap seluruh peserta, antara lain, berupa tamparan, tendangan ke arah dada, punggung, kaki, dan kepala korban.
Menurut Kapolres, keenam tersangka tersebut akan dikenai Pasal 170, Pasal 351, atau Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Kami segera mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka pada hari Rabu (10/5) untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Sebelumnya, tim penyidik Polres Karanganyar telah melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) ke kejaksaan setempat, Kamis (27/4).
Menurut Kapolres, berkas perkara kasus penganiayaan peserta Diksar Mapala UII dengan dua tersangka M. Wahyudi (25) dan Angga Septiawan (27) sudah lengkap (P-21).
Tim penyidik selanjutnya menyerahkan berkas perkara bersama sejumlah barang bukti dan dua tersangka ke Kejaksaan Negeri Karanganyar untuk segera disidangkan.
Pewarta : Bambang Dwi Marwoto
Editor :
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Debit sumber menurun, PDAM Karanganyar imbau masyarakat bijak gunakan air
08 September 2024 19:00 WIB
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB