Temanggung (Antaranews Jateng) - Panitia Pengawas Kabupaten Temanggung menerima belasan laporan dugaan praktik politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Temanggung 2018.

Ketua Panwas Kabupaten Temanggung Sam Ferry Baehaki di Temanggung, Rabu, mengatakan dari belasan laporan tersebut, hingga sekarang sudah ada tujuh laporan dugaan praktik politik uang yang sudah diregistrasi di panwas setempat.

"Kami menerima laporan sejak 26 Juni 2018 pukul 15.00 WIB dan hingga saat ini masih ada laporan masuk," katanya.

Dia mengatakan laporan tersebut baru merupakan informasi awal terkait dugaan praktik politik uang di beberapa wilayah di Kabupaten Temanggung. 
     
"Apakah laporan itu sudah memenuhi syarat material maupun formal dan juga barang bukti pada pembahasan awal tingkat penegakan hukum terpadu (gakumdu), setelah teregister nanti ada pembahasan awal dari pihak kepolisian, panwas, kejaksaan. Berdasarkan undang-undang kami punya waktu lima hari sejak kejadian," katanya.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu itu ada aturan atau hukum acaranya, bahwa sejak peristiwa itu diketahui dan dilaporkan ke panwas, Gakumdu mempunyai waktu maksimal lima hari untuk melakukan penahapan penanganan.

Tahapan pertama berupa pembahasan awal, sejak penerimaan laporan atau informasi dari masyarakat. Dari pembahasan awal itu akan dilakukan klarifikasi, baik terhadap pelapor, saksi, maupun pihak terlapor.

"Setelah tahap ini kita lakukan kemudian maksimal hari kelima Tim Gakumdu yang terdiri atas panwas, kejaksaan, dan penyidik Polri akan melakukan pembahasan tahap kedua untuk menentukan atau mengambil sikap apakah dari pelaporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak," katanya.

Ia menuturkan kalau memenuhi unsur tindak pidana otomatis dari panwas akan melimpahkan kepada penyidik Polri dan penyidik Polri akan melakukan proses penyidikan setelah itu penyidik Polri akan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan.

"Laporan masuk sejak kemarin sampai hari ini masih masuk beberapa laporan dari masyarakat yang sedang kita proses. Sementara yang kami dapatkan di gakumdu itu adalah temuan beberapa amplop berisi uang," katanya.

Ia mengatakan dari pelapor mendapati uang itu kemudian diserahkan ke panwas sebagai bentuk titipan, karena masih akan dilakukan tahapan lebih lanjut. Ada beberapa amplop dan sejumalh uang pecahan Rp20.000 dan Rp50.000.

"Kalau memang tidak terbukti maka nanti uang tersebut akan kita kembalikan pada yang berhak," katanya.

Kalau memang terbukti mereka akan dijerat Pasal 187 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman untuk penerima dan pemberi sama, yakni minimal tiga tahun penjara dan maksimal enam tahun penjara, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.