Legislator minta Disnakertrans Jateng tingkatkan pengawasan TKA
Jumat, 3 Agustus 2018 10:20 WIB
Petugas Kantor Imigrasi Cilacap bersama Tim Pora Kabupaten Cilacap saat mendata tenaga kerja asing asal China yang dipekerjakan oleh CNTIC untuk menangani PLTU Adipala selama masa garansi, Kamis (16/11/2017). (Foto: ANTARAJATENG.COM/Sumarwoto)
Semarang (Antaranews Jateng) - Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Tengah, meminta dinas tenaga kerja dan transmigrasi setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang jumlahnya mengalami lonjakan.
"Pengawasan terhadap TKA harus ditingkatkan guna mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan konflik sosial dengan pekerja lokal," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Fuad Hidayat di Semarang, Jumat.
Menurut dia, perlu ada pembentukan tim pengawasan khusus untuk mendata TKA yang berasal dari beberapa negara tersebut.
Tim pengawasan khusus TKA itu, kata dia, bisa dari lintas sektoral seperti disnakertrans, kanwil kemkumham, kepolisian, dan kesbangpolinmas.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Khayatul Maki berpendapat peningkatan pengawasan terhadap TKA itu juga untuk mencegah masuknya TKA yang yang tidak memiliki keterampilan sama sekali.
"Dari laporan yang kami terima, banyak tenaga kerja asing ilegal dari Tiongkok dan Korea yang `unskill` serta masuk ke Jateng tanpa izin," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng, jumlah TKA di Jateng pada semester pertama 2018 tercatat sebanyak 14.148 orang yang bekerja di berbagai sektor.
Jumlah TKA tersebut melonjak tajam jika dibandingkan data selama 2017 yang hanya tercatat sebanyak 2.119 orang.
Belasan ribu TKA itu didominasi TKA berkewarganegaraan Tiongkok dengan jumlah sebanyak 4.219 orang, disusul TKA dari Jepang 1.744 orang, TKA dari Korea Selatan 1.598 orang, TKA dari India 1.430 orang, TKA dari Filipina 612 orang.
Kemudian, TKA dari Amerika Serikat 542 orang, TKA dari Malaysia 529 orang, TKA dari Australia 295 orang, TKA dari Inggris 283 orang, TKA dari Singapura 258 orang, dan TKA dari berbagai negara sebanyak 2.638 orang.
"Pengawasan terhadap TKA harus ditingkatkan guna mengantisipasi terjadinya berbagai bentuk pelanggaran dan konflik sosial dengan pekerja lokal," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jateng, Fuad Hidayat di Semarang, Jumat.
Menurut dia, perlu ada pembentukan tim pengawasan khusus untuk mendata TKA yang berasal dari beberapa negara tersebut.
Tim pengawasan khusus TKA itu, kata dia, bisa dari lintas sektoral seperti disnakertrans, kanwil kemkumham, kepolisian, dan kesbangpolinmas.
Anggota Komisi A DPRD Jateng Khayatul Maki berpendapat peningkatan pengawasan terhadap TKA itu juga untuk mencegah masuknya TKA yang yang tidak memiliki keterampilan sama sekali.
"Dari laporan yang kami terima, banyak tenaga kerja asing ilegal dari Tiongkok dan Korea yang `unskill` serta masuk ke Jateng tanpa izin," ujar politikus Partai Persatuan Pembangunan itu.
Berdasarkan data dari Disnakertrans Jateng, jumlah TKA di Jateng pada semester pertama 2018 tercatat sebanyak 14.148 orang yang bekerja di berbagai sektor.
Jumlah TKA tersebut melonjak tajam jika dibandingkan data selama 2017 yang hanya tercatat sebanyak 2.119 orang.
Belasan ribu TKA itu didominasi TKA berkewarganegaraan Tiongkok dengan jumlah sebanyak 4.219 orang, disusul TKA dari Jepang 1.744 orang, TKA dari Korea Selatan 1.598 orang, TKA dari India 1.430 orang, TKA dari Filipina 612 orang.
Kemudian, TKA dari Amerika Serikat 542 orang, TKA dari Malaysia 529 orang, TKA dari Australia 295 orang, TKA dari Inggris 283 orang, TKA dari Singapura 258 orang, dan TKA dari berbagai negara sebanyak 2.638 orang.
Pewarta : Wisnu Adhi Nugroho
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB