Kudus (Antaranews Jateng) - Daya tarik investasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, masih terkendala dengan ketersediaan lahan yang masih terbatas menyusul belum adanya perubahan peraturan daerah tentang tata ruang yang bisa mengakomodir ketersediaan lahan untuk industri.

"Hingga kini, salah satu kendala yang terjadi di Kudus dalam menarik minat investor merupakan soal lahan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kudus Revlisianto Subekti di Kudus, Selasa.

Ia mencatat sejumlah investor yang menyatakan minatnya menanamkan investasinya di Kabupaten Kudus memang berharap bisa mendapatkan lahan minimal 10 hektare.

Akan tetapi, kata dia, lahan dengan luasan sebesar itu untuk saat ini sulit diperoleh.

Salah satu kendalanya, lanjut dia, karena perda tata ruang yang belum menambah spot-spot yang masih tersedia lahan yang cukup luas, sedangkan lahan yang tersedia sesuai perda yang ada sangat terbatas.

Agar menjadi daya tarik investor, tentunya perlu ada perubahan tata ruang wilayah dengan memasukkan potensi lahan yang memungkinkan dibangun untuk industri.

Sepanjang tiga tahun terakhir, dia mengakui, belum ada investor asing yang menanamkan modalnya di Kabupaten Kudus.

Penanaman modal asing yang terakhir, yakni tahun 2015 terdapat dua investor dari Jepang dan Malaysia.

Total nilai investasi yang ditanamkan, yakni mulai dari lahan dan bangunan serta modal awal mencapai Rp3,65 miliar.

Mayoritas nilai investasi yang masuk pada tahun yang sama dari penanaman modal dalam negeri yang totalnya mencapai Rp17,62 triliun sehingga melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp8,4 triliun.

Sementara tahun 2017 target investasi juga bisa mencapai target karena terealisasi sebesar Rp11,46 triliun dari target keseluruhan sebesar Rp10,99 triliun.

Untuk tahun 2018 diprediksi terjadi penurunan realisasi jumlah investasi karena sesuai aturan yang baru penghitungannya ada perbedaan karena berdasarkan izin prinsip.

"Izin prinsip hanya berdasarkan penghitungan jumlah modal di luar tanah dan bangunan," ujarnya.

Perusahaan yang mengajukan izin prinsip, kata Revli, merupakan perusahaan skala menengah dan besar, sedangkan dasar penghitungan jumlah investasi sebelumnya berdasarkan dari penerbitan SIUP sehingga perusahaan skala kecil juga ikut dihitung.?

Untuk realisasi jumlah investasi selama semester pertama tahun 2018 baru mencapai Rp7,03 triliun atau 58,1 persen dari target sebesar Rp12,1 triliun.