Polisi ungkap 290 kasus pencurian selama Operasi Jaran
Selasa, 30 Oktober 2018 12:13 WIB
Petugas menata barang bukti hasil kejahatan yang diungkap polisi di jajaran Polda Jawa Tengah saat gelar perkara di Semarang, Selasa. (Foto: I.C.Senjaya)
Semarang (Antaranews Jateng) - Kepolisian Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 290 kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di berbagai wilayah di provinsi ini selama 20 hari pelaksanaan "Operasi Jaran Candi 2018".
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut ditangkap pula 344 tersangka.
"Para pelaku ini termasuk eksekutor hingga penadahnya," katanya.
Dalam pengungkapan itu, diamankan pula 252 kendaraan roda dua dan empat.
Menurut Kapolda, salah satu kasus menonjol selama 20 hari pelaksanaan Operasi Jaran Candi tersebut yakni kasus perampasan sepeda motor di Tegal.
"Modusnya, korban dibuntuti lalu korbannya dibacok, kemudian sepeda motornya dibawa kabur," katanya.
Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, diminta datang untuk mengecek barang bukti yang diamankan ini.
"Silakan datang dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah," katanya dan menambahkan pengambailan barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak dipungut biaya.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono di Semarang, Selasa, mengatakan dari pengungkapan tersebut ditangkap pula 344 tersangka.
"Para pelaku ini termasuk eksekutor hingga penadahnya," katanya.
Dalam pengungkapan itu, diamankan pula 252 kendaraan roda dua dan empat.
Menurut Kapolda, salah satu kasus menonjol selama 20 hari pelaksanaan Operasi Jaran Candi tersebut yakni kasus perampasan sepeda motor di Tegal.
"Modusnya, korban dibuntuti lalu korbannya dibacok, kemudian sepeda motornya dibawa kabur," katanya.
Kepada masyarakat yang merasa pernah kehilangan kendaraan bermotor, diminta datang untuk mengecek barang bukti yang diamankan ini.
"Silakan datang dengan membawa surat-surat kepemilikan yang sah," katanya dan menambahkan pengambailan barang bukti hasil kejahatan tersebut tidak dipungut biaya.
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024