Semarang (Antaranews Jateng) - BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen menegakkan integritas institusi salah satunya dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan saat ini sudah ada 312 karyawan yang menjadi Tunas Integritas.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan hampir tiga tahun (dilaksanakan sejak 2016, red.), BPJS Ketenagakerjaan bersama KPK mendeklrasikan komitmen pencegahan korupsi terintegrasi dengan dua tahap yakni membangun sistem integrasi nasional dan menerapkan pengendalian gratifikasi untuk mendukung pemberantasan pidana korupsi.

Pada tahapan membangun sistem integrasi nasional tersebut diwujudkan melalui penguatan peran Komite Good Governance dan penguatan kebijakan, peraturan, dan rencana program untuk memastikan tersedianya sumber daya secara berkelanjutan; pembuatan panduan umum pencegahan terintegrasi; dan pembentukan tunas integritas.

Untuk menyiapkan para karyawan menjadi tunas integritas, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan workshop antikorupsi Batch I di awal 2019 tepatnya 23 sampai 25 Januari 2019 di Bali dan diikuti sekitar 90 orang dari perwakilan Kantor BPJS Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.

"Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rencana besar kami untuk menegakkan integritas institusi dengan mempersiapkan dan mendidik internal BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penegakan Sistem Integritas Nasional," katanya.

Tunas Integritas akan menjadi mata dan telinga KPK dalam melakukan pengawasan dan pemantauan serta pencegahan korupsi, baik yang berpotensi bisa dilakukan oleh internal maupun eksternal BPJS Ketenagakerjaan, serta untuk meningkatkan budaya zero fraud dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Agus menyebutkan sedikitnya 538 orang karyawan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk tataran anak perusahaan akan diikutsertakan dalam inisiatif tersebut dan selain pelatihan, para Tunas Integritas ini juga memiliki akses khusus ke KPK untuk melakukan pengawasan, pemantauan, hingga pengembangan upaya pencegahan tindak korupsi melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dengan melakukan monitoring pemantauan serta mengembangkan upaya upaya pencegahan tindak korupsi baik bisa dilakukan oleh orang dalam maupun orang luar terhadap institusi BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan, tambah Agus, juga akan membentuk standar kompetensi integritas bagi karyawan berupa sertifikasi Ahli Pembangunan Integritas (API) kepada 19 orang karyawan yang bertugas menerapkan kebijakan, peraturan dan tata kelola organisasi yang mendukung terbangunnya integritas secara kelembagaan.

Kemudian Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAK) terhadap 48 orang karyawan yang diharapkan memiliki peran strategis dalam memberikan penerangan dan menggerakkan masyarakat untuk mencegah korupsi dengan mengembangkan budaya anti korupsi.

Sementara Bimbingan Teknis Anti Korupsi kepada 159 orang karyawan level pelaksanan akan dibekali materi antisuap, korupsi, gratifikasi, dan integritas dari KPK; tindak pidana korupsi dan pengawasan pelayanan publik bersama Kejaksaan RI dan Ombudsman RI; pemahaman dasar hukum (basic legal) dari Konsultan Hukum SSEK; dan infrastruktur good governance dari tim internal BPJS Ketenagakerjaan.

"Pada tahun 2018, telah diadakan evaluasi dan improvement peran Tunas Integritas dalam upaya mendukung zero fraud, atas usaha itu BPJS Ketenagakerjaan telah memperoleh hasil dalam peningkatan signifikan dalam laporan penerimaan gratifikasi dari tahun ke tahun," jelas Agus.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendapat penghargaan dari KPK sebagai lembaga dengan Sistem Pengendalian Gratifikasi terbaik yang diberikan langsung kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan pada kegiatan Hari Anti Korupsi Nasional 2018.

"Harapan kami, BPJS Ketenagakerjaan tetap menjadi institusi terdepan sebagai lembaga yang diberikan amanah oleh Negara untuk memberikan kesejahteraan bagi Pekerja Indonesia melalui pengelolaan yang berintegritas dengan “zero fraud” dalam pelaksanaan kegiatan operasionalnya dan menjadi acuan bagi lembaga lain  di Indonesia," demikian Agus Susanto.