Purwokerto (Antaranews Jateng) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, telah memvalidasi 503 nama calon anggota legislatif untuk DPRD Kabupaten Banyumas.

Anggota KPU Kabupaten Banyumas, Hanan Wiyoko di Purwokerto, Sabtu, menyebutkan dari hasil validasi diketahui bahwa 503 nama caleg sudah valid dan tidak dijumpai adanya kesalahan dalam formulir penghitungan suara.

"Sebanyak 503 nama caleg yang tertera dalam berbagai formulir penghitungan suara sudah benar, tidak dijumpai ada kesalahan penulisan nama, gelar, dan nomor urut dalam tiap dapilnya," katanya.

Kendati demikian, kata dia, menurut hasil validasi tersebut dijumpai adanya kesalahan penulisan nama partai politik dalam hasil cetak formulir.

"Ada lima parpol yang namanya disingkat dalam formulir, padahal di Surat Keputusan Daftar Caleg Tetap nama-nama parpol tersebut tidak disingkat," katanya.

Kelima partai politik tersebut, kata dia, yaitu Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Garuda, dan Partai Perindo.

Selain itu, berdasarkan hasil validasi, kata dia, terjadi kekurangan penulisan pada nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, yang hanya tertulis Partai Keadilan dan Persatuan.

 "Kekurangan penulisan tersebut terdapat di formulir DA1 untuk Dapil 2 dan 3 serta di formulir DAA1 untuk Dapil 3," katanya.

Dia menegaskan berbagai temuan tersebut telah dilaporkan kepda KPU Provinsi Jawa Tengah.

"Temuan itu sudah kami laporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah beserta penyerahan berkas hasil koreksi," katanya.

 Hanan juga menyebutkan, formulir yang telah diperiksa antara lain formulir C-KPU, formulir C1, formulir DA1 Kabupaten Banyumas, dan formulir DAA1 Kabupaten Banyumas.

 "Selanjutnya kami menunggu proses cetak formulir. Untuk kebutuhan formulir yang akan digunakan di 5.437 TPS saat hari pemungutan suara juga sudah kami laporkan," katanya.