Jakarta (ANTARA) - Rapat Pleno Komisi III DPR RI yang digelar di Jakarta, Selasa, menolak empat calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial.

Dalam rapat pleno yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Kahar Muzakir tersebut, tujuh fraksi menolak seluruh hakim agung yang diajukan, satu fraksi menerima seluruh hakim agung, dan dua fraksi menerima salah satu hakim agung.

"Komisi III tolak seluruhnya," kata Kahar Muzakir dalam rapat pleno tersebut seusai mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.

Dalam rapat tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi III Erma Suryani Ranik, tujuh fraksi yang menolak seluruhnya adalah Fraksi PDIP, PPP, PAN, PKS, Demokrat, Nasdem, dan Gerindra.

Sementara fraksi yang menerima calon hakim agung seluruhnya adalah PKB, sedangkan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Hanura menerima satu orang saja dari empat calon yang diajukan.

Erma mengatakan, Komisi III kecewa dengan calon hakim agung yang diajukan oleh Komisi Yudisial tersebut. Uji kelayakan yang dilaksanakan Komisi III pada Senin (20/5) menunjukkan performa yang mengecewakan dari para calon hakim tersebut.

"Kami kecewa dengan yang dikirim oleh KY, kami berharap lain kali yang dikirim jauh lebih berkualitas sehingga kita dengan firm bisa menerima dan menyetujui, hakim agung yang dikirim kalau sekarang saya sama sekali tidak firm untuk menyetujuinya, karena memang sangat tidak meyakinkan," katanya.

Sementara itu, Komisi Yudisial mengirimkan empat calon hakim agung, yaitu Cholidul Azhar, Sartono, Matheus Samiaji, dan Ridwan Mansyur.