Tingkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng pengusaha muda
Selasa, 16 Juli 2019 17:18 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit terus melakukan perluasan kepesertaan dengan menyasar pengusaha muda yang tergabung dalam HIPMI Demak. (Foto: Humas BPJS Ketenagakerjaan)
Demak (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit, Jawa Tengah terus melakukan perluasan kepesertaan dengan menyasar pengusaha muda yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Demak.
"Kami memberikan edukasi kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tentang pentingnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Imron Fatoni di sela acara kegiatan pesantren preneur dan pelantikan pengurus BPC HIPMI Demak yang dihadiri 180 tamu undangan di Alun-alun Demak, Senin (15/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Demak Joko Sutanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro, HIPMI Jateng, serta stakeholder terkait dari Kadin, Disnaker, Dinkop dan UMKM, serta Forkopimda Kabupaten Demak.
Baca juga: Peserta BPJS TK didorong manfaatkan "e-channel"
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut membuka stan yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.
Imron dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kematian(JKM).
Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan UU tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya
Program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Imron, tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 114.423 peserta, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 10.181 peserta.
Baca juga: Ratusan aparatur desa di Demak dilindungi BPJS TK
"Kami memberikan edukasi kepada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia tentang pentingnya manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni.
Hal tersebut disampaikan Imron Fatoni di sela acara kegiatan pesantren preneur dan pelantikan pengurus BPC HIPMI Demak yang dihadiri 180 tamu undangan di Alun-alun Demak, Senin (15/7).
Hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Demak Joko Sutanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit Imron Fatoni, Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Semedi Yuliantoro, HIPMI Jateng, serta stakeholder terkait dari Kadin, Disnaker, Dinkop dan UMKM, serta Forkopimda Kabupaten Demak.
Baca juga: Peserta BPJS TK didorong manfaatkan "e-channel"
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit ikut membuka stan yang dipergunakan sebagai sarana sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pengunjung yang menghadiri acara tersebut.
Imron dalam kesempatan tersebut juga mengingatkan banyaknya manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun(JP), dan Jaminan Kematian(JKM).
Undang-Undang nomor 24/2011 tentang BPJS dijelaskan bahwa semua tenaga kerja yang bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan UU tersebut, menjadi landasan hukum bagi perusahaan/instansi/lembaga/organisasi untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya
Program BPJS Ketenagakerjaan, tambah Imron, tidak hanya memberikan manfaat kepada pekerja dan pengusaha, tetapi juga memberikan kontribusi penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi bangsa dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jumlah peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Majapahit untuk tenaga kerja aktif penerima upah sebesar 114.423 peserta, sedangkan tenaga kerja bukan penerima upah sebanyak 10.181 peserta.
Baca juga: Ratusan aparatur desa di Demak dilindungi BPJS TK
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB