Mobil mewah milik Markus Nari dirampas untuk negara
Senin, 11 November 2019 17:11 WIB
Mantan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Markus Nari divonis 6 tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp300 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400 ribu dolar AS karena terbukti memperoleh 400 ribu dolar AS dari proyek KTP-Elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP-E di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/11). ANTARA/Desca Lidya Natalia
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memerintahkan perampasan mobil jenama Range Rover milik anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar 2009-2014 Markus Nari yang dinilai berasal dari aliran dana KTP elektronik.
"Barang bukti 7513 sampai dengan 7515 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Barang bukti tersebut adalah mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam nomor registrasi B 963 MNC tahun 2010 beserta STNK dan BPKB yang sudah disita KPK.
Juga baca: Markus Nari divonis enam tahun penjara
Juga baca: Jaksa KPK tuntut perampasan mobil mewah Markus Nari
Juga baca: Novel Baswedan sebut enam anggota DPR tekan Miryam soal kasus KTP-e
Dalam perkara ini Markus Nari divonis enam tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp300 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400.000 dolar AS karena terbukti memperoleh 400.000 dolar AS dari proyek KTP-Elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik.
Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar dan Sukartono tersebut juga menuntut pencabutan hak politik Markus.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.
"Barang bukti 7513 sampai dengan 7515 dirampas untuk negara," kata ketua majelis hakim Franky Tumbuwun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.
Barang bukti tersebut adalah mobil Range Rover 5.0L 4x4 warna hitam nomor registrasi B 963 MNC tahun 2010 beserta STNK dan BPKB yang sudah disita KPK.
Juga baca: Markus Nari divonis enam tahun penjara
Juga baca: Jaksa KPK tuntut perampasan mobil mewah Markus Nari
Juga baca: Novel Baswedan sebut enam anggota DPR tekan Miryam soal kasus KTP-e
Dalam perkara ini Markus Nari divonis enam tahun penjara ditambah denda sejumlah Rp300 juta subisder pidana kurungan selama 3 bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 400.000 dolar AS karena terbukti memperoleh 400.000 dolar AS dari proyek KTP-Elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik.
Majelis hakim yang terdiri dari Franky Tumbuwun, Emilia Djadjasubagdja, Rosmina, Anwar dan Sukartono tersebut juga menuntut pencabutan hak politik Markus.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pemidanaan," kata Tumbuwun.
Pewarta : Desca Lidya Natalia
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Markus Nari divonis 6 tahun bui, terima 400.000 dolar AS dari proyek e-KTP
11 November 2019 16:59 WIB, 2019
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB