BPJAMSOSTEK: tak ada lonjakan pengajuan klaim JHT di Jateng
Senin, 20 April 2020 17:20 WIB
Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY memastikan hingga saat ini belum ada lonjakan pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah wilayah.
"Normal, belum ada lonjakan (pengajuan klaim santunan JHT,red.)," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat saat dihubungi di Semarang, Senin.
Willy menyebutkan pada triwulan I tahun 2020 ada 89.271 kasus JHT yang dibayarkan dengan nilai Rp709 miliar, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan periode yang sama pada tahun 2019, sebesar 82.515 kasus dengan nilai Rp609,5 miliar, kenaikan yang wajar seiring bertambahnya jumlah kepesertaan.
Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat menjelaskan jika memang ada peserta yang di-PHK dan harus mengajukan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, maka seluruhnya dilakukan secara online.
Baca juga: BPJAMSOSTEK donasikan gaji karyawan untuk perlindungan relawan medis COVID-19
Sejumlah langkah yang harus dilakukan yakni, lanjut Willy, peserta dapat mempersiapkan terlebih dahulu data yang diperlukan yakni kartu BPJAMSOSTEK (bisa fisik atau digital), kartu identitas diri (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, buku rekening atau nomor rekening untuk pengiriman klaim santunan JHT.
Jika seluruh data sudah disiapkan, lanjut Willy, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.
Willy menjelaskan, jika terdapat kendala tidak dapat menggunggah dokumen, bisa karena keterbatasan jaringan, peralatan, atau alasan lainnya, maka ada opsi lainnya yakni memasukkan seluruh berkas ke dropbox yang berada di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi.
Setelah seluruh data sudah diterima, segera akan dilakukan verifikasi berkas dan jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
"Jadi tidak ada lagi datang ke kantor, jika seluruh proses online berjalan. Tinggal upload data, diproses, kemudian dibayarkan ke rekening peserta. Ya semoga pandemi COVID-19 ini segera berlalu," demikian Suwilwan Rachmat.
Baca juga: Layanan BPJAMSOSTEK tetap berjalan normal
Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan bantuan masker kepada pekerja
"Normal, belum ada lonjakan (pengajuan klaim santunan JHT,red.)," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY Suwilwan Rachmat saat dihubungi di Semarang, Senin.
Willy menyebutkan pada triwulan I tahun 2020 ada 89.271 kasus JHT yang dibayarkan dengan nilai Rp709 miliar, jumlah tersebut tidak jauh berbeda dengan periode yang sama pada tahun 2019, sebesar 82.515 kasus dengan nilai Rp609,5 miliar, kenaikan yang wajar seiring bertambahnya jumlah kepesertaan.
Willy, panggilan akrab Suwilwan Rachmat menjelaskan jika memang ada peserta yang di-PHK dan harus mengajukan klaim JHT di tengah pandemi COVID-19, maka seluruhnya dilakukan secara online.
Baca juga: BPJAMSOSTEK donasikan gaji karyawan untuk perlindungan relawan medis COVID-19
Sejumlah langkah yang harus dilakukan yakni, lanjut Willy, peserta dapat mempersiapkan terlebih dahulu data yang diperlukan yakni kartu BPJAMSOSTEK (bisa fisik atau digital), kartu identitas diri (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan, buku rekening atau nomor rekening untuk pengiriman klaim santunan JHT.
Jika seluruh data sudah disiapkan, lanjut Willy, peserta dapat mengakses registrasi antrian online melalui aplikasi BPJSTKU atau langsung melalui situs resmi antrian online di antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Setelah mendaftar, paling lambat H-1 peserta mengunggah dokumen-dokumen yang menjadi syarat klaim melalui alamat email yang diberikan saat registrasi.
Willy menjelaskan, jika terdapat kendala tidak dapat menggunggah dokumen, bisa karena keterbatasan jaringan, peralatan, atau alasan lainnya, maka ada opsi lainnya yakni memasukkan seluruh berkas ke dropbox yang berada di Kantor Cabang BPJAMSOSTEK yang dipilih saat registrasi.
Setelah seluruh data sudah diterima, segera akan dilakukan verifikasi berkas dan jika dokumen lengkap dan telah diverifikasi petugas, peserta tinggal menunggu status pengajuan klaim yang akan diinformasikan melalui sarana komunikasi seperti email, whatsapp/sms atau telepon.
"Jadi tidak ada lagi datang ke kantor, jika seluruh proses online berjalan. Tinggal upload data, diproses, kemudian dibayarkan ke rekening peserta. Ya semoga pandemi COVID-19 ini segera berlalu," demikian Suwilwan Rachmat.
Baca juga: Layanan BPJAMSOSTEK tetap berjalan normal
Baca juga: BPJAMSOSTEK salurkan bantuan masker kepada pekerja
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB
Delapan kelurahan terima penghargaan Sadar BPJS Ketenagakerjaan Kota Semarang 2024
27 December 2024 15:19 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berikan diskon 50 persen untuk iuran
10 January 2025 15:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan apresiasi Menteri Kebudayaan lindungi pelaku kebudayaan
07 January 2025 14:47 WIB