Solo (ANTARA) - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) meminta kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ditunda hingga masa pandemi COVID-19 berlalu.

"Setelah COVID-19 selesai, tetapi dilihat dulu upah kami naik juga atau tidak," kata Ketua SPSI Surakarta Wahyu Rahadi di Solo, Kamis.

Ia mengatakan kebijakan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tidak mudah diikuti oleh para buruh karena mereka tidak hanya membayar iuran untuk dirinya sendiri tetapi juga seluruh anggota keluarga.

"Dengan demikian, itu akan jadi beban kalau iurannya naik," katanya.

Baca juga: Apindo Surakarta: Tidak tepat naikkan tarif BPJS saat ini

Di sisi lain, ia menilai kebijakan tersebut juga tidak mudah diikuti oleh perusahaan terutama di masa pandemi COVID-19.

Menurut dia, sulit bagi perusahaan beroperasi seperti biasa di tengah lesunya ekonomi akibat wabah tersebut.

"Banyak dari kami yang sudah dirumahkan, dikurangi jam kerjanya, dan tidak ada lemburan. Ini sangat memberatkan pekerja dan perusahaan," katanya.

Sementara itu, terlepas dari para pekerja harus memenuhi iuran tersebut, dikatakannya, saat ini banyak pekerja yang nyaris miskin namun tidak memperoleh bantuan sosial dari pemerintah kota.

"Seperti di Solo, karena mereka ini tidak ber-KTP Solo meskipun domisilinya di Kota Solo," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan agar Dinas Sosial di setiap pemerintah daerah juga bisa mendata warga dengan surat keterangan domisili di Solo. Dengan demikian, pekerja yang berada di Solo tetap dapat bantuan.

Sebelumnya, keputusan mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5) dan diundangkan pada Rabu (6/5).

Pada 2021, iuran peserta mandiri kelas II akan meningkat menjadi Rp100.000 dari saat ini sebesar Rp51.000. Sedangkan iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000 dari saat ini Rp80.000.

Baca juga: Perpres 64/2020: Pemerintah berikan bantuan untuk peserta JKN-KIS kelas III