Penyelundupan 212 ekor burung ke Jateng kembali digagalkan
Selasa, 25 Agustus 2020 12:46 WIB
Petugas menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar dengan tujuan Pulau Jawa. (ANTARA/HO)
Bandarlampung (ANTARA) - Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung kembali menggagalkan upaya penyelundupan 212 ekor burung menuju Jawa Tengah.
"Telah digagalkan kembali upaya penyelundupan satwa burung liar yang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung dengan jumlah 212 ekor," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa upaya penyelundupan satwa ilegal tersebut dilakukan dengan modus menggunakan bus antarprovinsi.
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyeludupan benih lobster
"Upaya penyelundupan satwa dengan berbagai jenis burung dilindungi akan dikirimkan ke Jawa Tengah dan diangkut menggunakan bus antarprovinsi, ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi, sejumlah burung yang diamankan merupakan jenis satwa yang dilindungi secara hukum oleh pemerintah.
"Satwa tersebut meliputi burung serindit melayu, betet, nuri tanau, cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, tangkar kambing dan madu sepah raja semua termasuk kategori satwa dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Ia mengatakan, selain mengamankan sejumlah burung dilindungi, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis lain seperti burung madu pengantin, prenjak Jawa, pleci, perkutut, gelatik batu, kacer dengan hingga jumlah 1.310 ekor.
"Total keseluruhan yang diamankan ada 1.522 ekor, dan semuanya akan dipindahkan ke tempat karantina sementara sebelum kembali dilepasliarkan," ujarnya.
Baca juga: Ganja setengah ton disembunyikan di truk bermuatan pisang
Baca juga: Penyelundupan sabu dalam kemasan sereal ke Lapas Purwokerto digagalkan
"Telah digagalkan kembali upaya penyelundupan satwa burung liar yang dilindungi di Pelabuhan Bakauheni Lampung dengan jumlah 212 ekor," ujar Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung, Muh. Jumadh, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan bahwa upaya penyelundupan satwa ilegal tersebut dilakukan dengan modus menggunakan bus antarprovinsi.
Baca juga: Bandara Juanda gagalkan penyeludupan benih lobster
"Upaya penyelundupan satwa dengan berbagai jenis burung dilindungi akan dikirimkan ke Jawa Tengah dan diangkut menggunakan bus antarprovinsi, ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata satwa tersebut tidak memiliki dokumen resmi," ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman dan satwa yang dilindungi, sejumlah burung yang diamankan merupakan jenis satwa yang dilindungi secara hukum oleh pemerintah.
"Satwa tersebut meliputi burung serindit melayu, betet, nuri tanau, cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, tangkar kambing dan madu sepah raja semua termasuk kategori satwa dilindungi sesuai dengan peraturan yang ada," tuturnya.
Ia mengatakan, selain mengamankan sejumlah burung dilindungi, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis lain seperti burung madu pengantin, prenjak Jawa, pleci, perkutut, gelatik batu, kacer dengan hingga jumlah 1.310 ekor.
"Total keseluruhan yang diamankan ada 1.522 ekor, dan semuanya akan dipindahkan ke tempat karantina sementara sebelum kembali dilepasliarkan," ujarnya.
Baca juga: Ganja setengah ton disembunyikan di truk bermuatan pisang
Baca juga: Penyelundupan sabu dalam kemasan sereal ke Lapas Purwokerto digagalkan
Pewarta : Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
KAI gelar kegiatan edukasi pelanggan pada Hari Cinta Puspa dan Satwa
06 November 2023 8:29 WIB, 2023
Polres Kudus sterilisasi kantor KPU dan Bawaslu dengan libatkan satwa
23 October 2023 13:25 WIB, 2023
DLH Boyolali berupaya kurangi populasi monyet ekor panjang di lereng Merapi
13 October 2023 21:29 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB