Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kondisi likuiditas perbankan Tanah Air masih kuat meski masa pandemi COVID-19 sehingga tidak ada alasan melakukan penarikan uang besar-besaran atau rush money.

“Ini tidak beralasan karena ternyata tidak ada bank yang kesulitan likuiditas dalam masa pandemi ini,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Alasannya, lanjut dia, karena pemerintah menempatkan dana di perbankan sehingga memiliki ruang dari segi likuiditas terutama untuk penyaluran kredit.

Likuiditas yang melimpah di perbankan, lanjut dia, juga bisa menjadi instrumen untuk interbank call money atau penanaman dana antarbank.

Senada dengan Wimboh, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menambahkan perbankan di Indonesia memiliki daya tahan sehingga ajakan penarikan uang besar-besaran itu dinilai menyesatkan.

“Perbankan kita cukup resilient sehingga ajakan rush money tidak masuk akal dan menyesatkan,” katanya.

Berdasarkan data OJK, rasio kecukupan modal (CAR) bank umum konvensional per Juli 2020 menguat menjadi 23,1 persen dibandingkan Juni 2020 mencapai 22,59 persen pada masa pandemi COVID-19.

Sebelumnya, beredar melalui pesan berantai dan di media terkait kabar bohong untuk yang mengajak untuk melakukan penarikan data dalam jumlah besar.

OJK telah melakukan langkah hukum dengan melaporkan hal itu dan aparat kepolisian beberapa waktu telah menangkap beberapa orang yang menyebarkan hoaks tersebut dengan mengaitkan kondisi saat ini terkait ancaman pelemahan ekonomi akibat COVID-19.

Baca juga: BI injeksi likuiditas Rp503,8 triliun lewat pelonggaran moneter