Lima pelaku perusak rumah makan di Batang ditangkap
Kamis, 3 Desember 2020 6:54 WIB
Kepala Kepolisian Sektor Tersono AKP Akhmad Alumunasifi (kanan) sedang memeriksa sebuah mobil Brio DK 8055 TS sebagai barang bukti kasus pengeroyokan dan perusakan rumah makan, Rabu (2/12/2020). (ANTARA/HO/Dok. Humas Polres Batang)
Batang (ANTARA) - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah menangkap lima pelaku pengeroyokan dan perusakan Rumah Makan "Kampung Sawah" Desa Rejosari, Kecamatan Tersono.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, di Batang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini polres masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan para pelaku dan saksi.
"Saat melakukan pengeroyokan dan perusakan, para pelaku dalam kondisi mabuk, dan kami juga menemukan sejumlah narkotika seperti pil Rexlon dan pil Yarindu," katanya pula.
Edwin didamping Kepala Kepolisian Sektor Tersono AKP Akhmad Alumunasifi mengatakan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Tersono yang melihat sejumlah pemuda berkumpul dan minum minuman beralkohol di lapangan sepak bola Kranggan yang berada tidak jauh dari Rumah Makan "Kampung Sawah".
Baca juga: Pelaku penembakan di Solo ditangkap
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian mendatangi ke lokasi tersebut, namun mereka kabur ke arah selatan.
Beberapa saat kemudian, polisi juga menerima laporan dari seorang pemilik rumah makan, para pemuda yang sempat kabur tersebut mengeroyok tiga karyawan rumah makan dan melakukan perusakan.
"Dari hasil keterangan, para pelaku akan mencari orang bernama Adib yang saat itu diketahui oleh mereka masuk ke dalam rumah makan itu. Menurut pengakuan seorang pelaku AS, dirinya (AS) memiliki persoalan pribadi dengan Adib," katanya.
Adapun lima pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah makan adalah AS (25) warga Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, DF (28) Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, BVK (43) Kecamatan Gringsing, MS (24) dan AP (23), keduanya warga Banyuputih, Kabupaten Batang.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi, antara lain pecahan granit meja makan, satu unit mobil Honda Brio nomor polisi DK 8055 TS, enam tablet pil Rexlon, dan 24 paket pil Yarindu.
Terduga pelaku pengeroyokan dan perusakan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka, di Batang, Rabu, mengatakan bahwa saat ini polres masih mengembangkan kasus tersebut dengan meminta keterangan para pelaku dan saksi.
"Saat melakukan pengeroyokan dan perusakan, para pelaku dalam kondisi mabuk, dan kami juga menemukan sejumlah narkotika seperti pil Rexlon dan pil Yarindu," katanya pula.
Edwin didamping Kepala Kepolisian Sektor Tersono AKP Akhmad Alumunasifi mengatakan kasus tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat ke Polsek Tersono yang melihat sejumlah pemuda berkumpul dan minum minuman beralkohol di lapangan sepak bola Kranggan yang berada tidak jauh dari Rumah Makan "Kampung Sawah".
Baca juga: Pelaku penembakan di Solo ditangkap
Polisi yang menerima informasi itu, kata dia, kemudian mendatangi ke lokasi tersebut, namun mereka kabur ke arah selatan.
Beberapa saat kemudian, polisi juga menerima laporan dari seorang pemilik rumah makan, para pemuda yang sempat kabur tersebut mengeroyok tiga karyawan rumah makan dan melakukan perusakan.
"Dari hasil keterangan, para pelaku akan mencari orang bernama Adib yang saat itu diketahui oleh mereka masuk ke dalam rumah makan itu. Menurut pengakuan seorang pelaku AS, dirinya (AS) memiliki persoalan pribadi dengan Adib," katanya.
Adapun lima pelaku pengeroyokan dan perusakan rumah makan adalah AS (25) warga Desa Kranggan, Kecamatan Tersono, DF (28) Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, BVK (43) Kecamatan Gringsing, MS (24) dan AP (23), keduanya warga Banyuputih, Kabupaten Batang.
Sedangkan barang bukti yang disita polisi, antara lain pecahan granit meja makan, satu unit mobil Honda Brio nomor polisi DK 8055 TS, enam tablet pil Rexlon, dan 24 paket pil Yarindu.
Terduga pelaku pengeroyokan dan perusakan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Pewarta : Kutnadi
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB