Semarang (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Semarang terus mengoptimalkan layanan online selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau disebut juga Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di pulau Jawa dan Bali sejak 11 hingga 25 Januari 2021 untuk memberikan kemudahan pelayanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) .

Layanan online tersebut di antaranya dengan menghadirkan Pelayanan Administrasi Melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (Chika) di nomor WhatsApp 08118750400, Telegram, serta Voice Interactive JKN (Vika) melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk memperoleh informasi dan melakukan pengaduan apabila ada kendala pada kartu JKN-KIS.

"Saya melihat warga setempat cukup antusias dengan adanya kemudahan pelayanan melalui PANDAWA ini karena membuat pengurusan administrasi JKN-KIS lebih praktis. Melalui PANDAWA, peserta tidak perlu datang ke kantor dan potensi penyebaran COVID-19 dapat ditekan," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang I Gusti Ayu Mirah S, di Semarang, Senin.

Melalui PANDAWA, lanjut Mirah, peserta dapat mengurus administrasi pendaftaran dan penambahan peserta baru dan bayi baru lahir, perubahan segmen kepesertaan, data identitas peserta, data golongan dan gaji peserta, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pengaktifan kembali peserta, perbaikan data ganda, serta penonaktifan peserta meninggal dengan jam pelayanan Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 – 14.00 WIB melalui WhatsApp di nomor 081229456210.

"Meski telah dialihkannya berbagai pelayanan kepesertaan melalui gawai, tidak menutup kemungkinan masih ada peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus kepesertaan JKN-KIS. Bagi peserta JKN-KIS yang langsung datang ke kantor tidak perlu khawatir, karena BPJS Kesehatan Cabang Semarang mengutamakan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," tambah Mirah.

Selama pandemi COVID-19, kata Mirah, BPJS Kesehatan Cabang Semarang tetap  melangsungkan pelayanan administrasi tatap muka di kantor pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Semarang, namun terbatas bagi peserta JKN-KIS segmen PBI, PBPU Kelas 3, dan Pensiunan.

Salah satu peserta JKN-KIS, Murni yang juga pengguna layanan PANDAWA menyampaikan dirinya lebih senang bisa mengurus JKN-KIS melalui WhatsApp, karena menurutnya hal ini dapat memangkas waktu dan tenaga.

"Selain itu kami juga tidak perlu datang ke kantor. Saat saya menggunakan layanan dengan WhatsApp ini dibalas dengan cepat oleh petugas, jadi tidak perlu khawatir. Lagipula apabila membutuhkan waktu saya pun bisa menunggu sambil mengerjakan hal lain, berbeda dengan kalau harus ke Kantor BPJS Kesehatan," kata Murni.