BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian pekerja migran asal Jepara yang meninggal di Srilanka
Jumat, 5 Maret 2021 19:00 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris pekerja migran Indonesia asal Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, yang bekerja di Negara Srilanka, Jumat (5/3/2021). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK.
Jepara (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Kudus, Jawa Tengah, Jumat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada pekerja migran Indonesia asal Desa Suwawal, Kabupaten Jepara, yang meninggal dunia di tempatnya bekerja di Srilanka.
"Santunan sebesar Rp86,8 juta kami serahkan kepada ahli waris, yakni istri almarhum bernama Rini Asih," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti didampingi Kepala KCP Jepara Mulyadi, di sela-sela penyerahan santunan.
Pekerja migran atas nama almarhum Muhammad Rajab, kata dia, di Negara Srilanka bekerja sebagai tukang kayu. Ia meninggal dunia karena mengalami serangan jantung.
Multanti menjelaskan jaminan perlindungan yang diperoleh calon pekerja migran Indonesia ketika menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya ada perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi, dari mulai menjalani persiapan atau pelatihan, selama di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Sementara santunan sebesar Rp86,8 juta yang diberikan kepada ahli waris Muhammad Rajab, meliputi santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan untuk anak sebesar Rp1,8 juta.
BPJAMSOSTEK memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.
Multanti berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
BPJAMSOSTEK Kudus juga mencatat hingga 28 Februari 2021 untuk kepesertaan tenaga kerja migran yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK Kudus sebanyak 4.044 tenaga kerja.
Sementara itu, ahli waris Rini Asih mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, semoga dengan santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk biaya keberlangsungan hidup keluarganya.
Baca juga: Ini dia beragam manfaat Program Relaksasi BPJAMSOSTEK
"Santunan sebesar Rp86,8 juta kami serahkan kepada ahli waris, yakni istri almarhum bernama Rini Asih," kata Kepala BPJAMSOSTEK Kudus Multanti didampingi Kepala KCP Jepara Mulyadi, di sela-sela penyerahan santunan.
Pekerja migran atas nama almarhum Muhammad Rajab, kata dia, di Negara Srilanka bekerja sebagai tukang kayu. Ia meninggal dunia karena mengalami serangan jantung.
Multanti menjelaskan jaminan perlindungan yang diperoleh calon pekerja migran Indonesia ketika menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, di antaranya ada perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi, dari mulai menjalani persiapan atau pelatihan, selama di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan siap hadapi tantangan pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan
Sementara santunan sebesar Rp86,8 juta yang diberikan kepada ahli waris Muhammad Rajab, meliputi santunan kematian sebesar Rp85 juta dan beasiswa pendidikan untuk anak sebesar Rp1,8 juta.
BPJAMSOSTEK memberikan manfaat kepada Pekerja Migran Indonesia berupa tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang bersifat wajib, serta Jaminan Hari Tua (JHT) yang bersifat sukarela.
Multanti berharap dengan adanya santunan kematian ini dapat meringankan perekonomian keluarga yang ditinggalkan.
BPJAMSOSTEK Kudus juga mencatat hingga 28 Februari 2021 untuk kepesertaan tenaga kerja migran yang terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK Kudus sebanyak 4.044 tenaga kerja.
Sementara itu, ahli waris Rini Asih mengucapkan terima kasih kepada BPJAMSOSTEK, semoga dengan santunan yang diterima dapat bermanfaat untuk biaya keberlangsungan hidup keluarganya.
Baca juga: Ini dia beragam manfaat Program Relaksasi BPJAMSOSTEK
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
Wapres Gibran salurkan 1.000 paket sembako warga terdampak bencana di Pekalongan
25 January 2025 10:21 WIB
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian dua pengawas pemilu di Klaten
22 January 2025 15:20 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB