Kudus (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerapkan sistem "smart card" (kartu pintar) untuk menghilangkan praktik pungutan liar saat pelayanan uji kelayakan kendaraan bermotor atau KIR

"Penerapan sistem smart card atau buku lulus uji elektronik (BLUe) dalam kepengurusan uji KIR di Kabupaten Kudus baru dimulai Januari 2021, sedangkan di tingkat pusat sudah berlangsung sejak tahun 2020," kata Kasi Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kudus Agung Budi di Kudus, Kamis.

Ia mengungkapkan sejak Januari 2021 semua kendaraan yang melakukan uji KIR, maka buku KIR-nya ditarik dan digantikan dengan smart card.

Baca juga: Dishub Kudus tilang sejumlah truk dump yang nekat masuk jalur kota

Di dalam smart card KIR berisi data kendaraan, mulai dari nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dimensi kendaraan mulai dari panjang, lebar, berat kosong, dan berat isi.

"Baik kendaraan baru, mutasi dan yang memperpanjang uji KIR (berkala) maka sudah mendapatkan kartu pintar KIR ini sebagai pengganti buku lulus uji," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa smart card merupakan kebijakan nasional melalui program Kementerian Perhubungan Darat dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan menghindari terjadinya pungutan liar (pungli) dalam uji KIR baik untuk angkutan umum maupun kendaraan barang.

Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dimana buku uji KIR diganti dengan kartu pintar.

Selain mendapatkan kartu pintar, pemilik kendaraan mendapatkan lembar barcode dan lembar sertifikat. Barcode wajib ditempel di kaca atau bagian kendaraan sehingga barcode dapat menjadi bukti sudah melakukan uji KIR ketika ada operasi di jalan.

Tujuan lain penerapan smart card untuk menekan kecurangan hasil uji karena dalam uji KIR bisa langsung terlihat dengan bukti foto empat sisi dan untuk mencegah peredaran buku KIR palsu. 

Baca juga: Parkir mobil sembarangan, pengendara di Kudus bakal kena sanksi denda dan gembok