DEM Semarang keberatan IPO anak perusahaan Pertamina
Senin, 9 Agustus 2021 16:55 WIB
Didik Armansyah selaku Presiden DEM Semarang. ANTARA/HO-DEM Semarang
Semarang (ANTARA) - Dewan Energi Mahasiswa (DEM) Semarang menyatakan keberatan Initial Public Offering (IPO) atau penawaran umum perdana saham anak perusahaan Pertamina karena dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan energi nasional.
"Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara bukan Badan Usaha Milik Pemerintah. Persero yang bergerak pada bidang SDA tidak boleh diprivatisasi," kata Menurut Didik Armansyah selaku Presiden DEM Semarang, di Semarang, Selasa.
Hal tersebut, lanjut Didik, selaras dengan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf c dan d bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi
adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pada Pasal 77 huruf c disebutkan bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi, demikian tulis pasal 77 huruf d.
"Program BBM Satu Harga hanya tinggal wacana karena sangat memungkinkan subholding-subholding lebih mencari keuntungan ketimbang memikirkan kepentingan rakyat, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan karena harga BBM secara berangsur akan naik di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Didik, Dewan Energi Mahasiswa Semarang sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada pengawalan isu-isu yang menyangkut kedaulatan energi nasional menyatakan menolak secara tegas segala upaya privatisasi anak perusahan PT Pertamina melalui IPO; menolak secara tegas pembentukan model Holding dan Subholding dalam PT Pertamina.
Selain itu, lanjut Didik, DEM Semarang juga menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk memberikan kontrol dan proteksi bagi PT Pertamina dari para mafia migas dan kejahatan dalam mekanisme pasar (kapitalisme).
"Kami menuntut DPR dalam hal ini komisi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina," katanya.
DEM Semarang, tambah Didik, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal permasalahan upaya privatisasi PT Pertamina dalam rangka menjalankan peran untuk menjaga kedaulatan energi negeri.
Baca juga: Chevron pamit dari Blok Rokan Riau setelah beroperasi 93 tahun
Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap kembali inisiasi donor plasma konvalesen
"Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara bukan Badan Usaha Milik Pemerintah. Persero yang bergerak pada bidang SDA tidak boleh diprivatisasi," kata Menurut Didik Armansyah selaku Presiden DEM Semarang, di Semarang, Selasa.
Hal tersebut, lanjut Didik, selaras dengan UU No 19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf c dan d bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi
adalah: Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Pada Pasal 77 huruf c disebutkan bahwa persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah: Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi, demikian tulis pasal 77 huruf d.
"Program BBM Satu Harga hanya tinggal wacana karena sangat memungkinkan subholding-subholding lebih mencari keuntungan ketimbang memikirkan kepentingan rakyat, hal ini sangat berpotensi menimbulkan kegaduhan karena harga BBM secara berangsur akan naik di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Oleh karena itu, lanjut Didik, Dewan Energi Mahasiswa Semarang sebagai salah satu organisasi yang berfokus pada pengawalan isu-isu yang menyangkut kedaulatan energi nasional menyatakan menolak secara tegas segala upaya privatisasi anak perusahan PT Pertamina melalui IPO; menolak secara tegas pembentukan model Holding dan Subholding dalam PT Pertamina.
Selain itu, lanjut Didik, DEM Semarang juga menuntut Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN dan Kementerian ESDM untuk memberikan kontrol dan proteksi bagi PT Pertamina dari para mafia migas dan kejahatan dalam mekanisme pasar (kapitalisme).
"Kami menuntut DPR dalam hal ini komisi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan Menteri BUMN No.SK-198/MBU/06/2020 tentang Pemberhentian,
Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas dan Pengangkatan Anggota Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertamina," katanya.
DEM Semarang, tambah Didik, juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal permasalahan upaya privatisasi PT Pertamina dalam rangka menjalankan peran untuk menjaga kedaulatan energi negeri.
Baca juga: Chevron pamit dari Blok Rokan Riau setelah beroperasi 93 tahun
Baca juga: Kilang Pertamina Cilacap kembali inisiasi donor plasma konvalesen
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Kliwon
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Kilang Cilacap perkuat budaya keselamatan kerja melalui Safety Leadership Program 4.0
12 April 2025 20:06 WIB
Kilang Cilacap tingkatkan kapasitas Gapoktan Kalijaran melalui studi banding
10 April 2025 16:17 WIB
Awali hari pertama kerja pascalibur-cuti lebaran, Kilang Cilacap gelar halalbihalal
08 April 2025 17:39 WIB
GM Kilang Cilacap maknai Idul Fitri 1446 H sebagai bulan peningkatan kinerja
02 April 2025 16:13 WIB