Pasang jebakan tikus beraliran listrik bisa dipidana
Jumat, 27 Agustus 2021 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. ANTARA/HO-Polda Jateng
Semarang (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqball Alqudusy menyebut pemasang jebakan tikus yang menggunakan listrik di persawahan yang berpotensi membahayakan bagi keselamatan manusia dapat dijerat jerat secara pidana.
"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal di Semarang, Jumat.
Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air.
Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.
Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.
Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.
Baca juga: 175 hektare tanaman padi di Pekalongan diserang hama tikus
Baca juga: Kendalikan tikus, petani Boyolali kembangkan burung hantu
"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal di Semarang, Jumat.
Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.
Kabid Humas menjelaskan bahwa pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.
Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air.
Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.
Ia mengatakan bahwa jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus.
Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.
Baca juga: 175 hektare tanaman padi di Pekalongan diserang hama tikus
Baca juga: Kendalikan tikus, petani Boyolali kembangkan burung hantu
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Anggota Polres Brebes diduga bunuh diri di pos lantas exit tol Brebes Timur
14 February 2023 20:29 WIB, 2023
Dua anggota LSM pemeras di perkara pemerkosaan di Brebes masih buron
20 January 2023 13:32 WIB, 2023
Polda Jateng sebut ledakan di Grobogan diduga berasal dari bubuk petasan
29 January 2022 5:06 WIB, 2022
Polda Jateng bakal gelar Mageri Segoro, vaksinasi, dan bagikan sembako
10 October 2021 17:40 WIB, 2021
Terpopuler - Hukum dan Kriminal
Lihat Juga
Kos-kosan di Kelurahan Mewek Purbalingga jadi lokasi prostitusi daring, polisi tangkap dua orang
13 November 2024 15:16 WIB