Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Cilacap menggelar peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 dengan mengumpulkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Cabang Cilacap, Kamis (9/12) tersebut mendapat respon positif dari para peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengurus klaim jaminan. 

Tidak hanya tanda tangan yang dibubuhkan pada dinding dukungan tanda tangan, tetapi juga ungkapan dukungan dan semangat untuk bersama-sama memerangi korupsi.

Kepala BPJAMSOSTEK Cilacap Dewi Manik Imannury menjelaskan langkah tersebut sebagai salah satu wujud dukungan dan terlibat aktif pada rangkaian peringatan Hakordia yang diperingati tanggal 9 Desember yang pada tahun ini mengusung tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". 

Pada Hakordia 2021, beragam kegiatan kampanye antikorupsi diselenggarakan secara serentak di seluruh kantor cabang BPJAMSOTEK seluruh Indonesia dengan harapan bisa menciptakan lingkungan BPJAMSOSTEK yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Antikorupsi sangat penting bagi kami di BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan salah satu institusi yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dan hal itu dibutuhkan sinergi yang baik dari berbagai pihak, sehingga kami juga melibatkan seluruh peserta dan stakeholder BPJAMSOSTEK," kata Dewi Manik.

Sejumlah dukungan antikorupsi yang dibubuhkan pada papan antikorupsi di antaranya bertuliskan "Stop Korupsi, Indonesia Maju"; "Bersatu Melawan Korupsi"; "Stop Korupsi. Korupsi Merugikan Negara"; "Ojo korupsi", dan lainnya.

Dewi Manik menambahkan selain menggalang tanda tangan dukungan antikorupsi, pada kesempatan tersebut, BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap juga melakukan sosialisasi mengenai mudahnya mengadukan laporan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK.

Pengaduan laporan, kata Dewi, dapat dilakukan dengan cukup melalui aplikasi Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK. 

Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu dan bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. 

Melalui aplikasi tersebut masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan di antaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila.