Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
Pertamina jamin tidak ada pemotongan gaji pekerja
Minggu, 26 Desember 2021 14:20 WIB
Kantor pusat PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Indonesia. ANTARA/HO-Pertamina
Jakarta (ANTARA) - PT Pertamina (Persero) memastikan kebijakan agile working yang berdampak pada pengaturan mekanisme kerja fleksibel pekerja work from home belum ditetapkan oleh manajemen sehingga tidak ada pemotongan gaji pekerja
Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
Senior Vice President Human Capital Development Pertamina Tajudin Noor mengatakan informasi ini telah disampaikan kepada seluruh pekerja Pertamina melalui surat edaran per tanggal 13 Desember 2021.
"Tak ada satupun pekerja yang mengalami pemotongan gaji hingga saat ini. Semua benefit yang diperoleh pekerja masih berjalan normal seperti sebelum pandemi," kata Tajudin dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Minggu.
Tajudin menjelaskan pihaknya sedang melakukan review atas program agile working, yaitu pekerja Pertamina Holding di kantor pusat yang bertugas dan pekerjaannya dapat dilakukan dari rumah.
Menurutnya, kebijakan ini dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi COVID-19.
"Fleksibilitas ini diberikan agar dapat memberikan kenyamanan kepada pekerja dengan memberikan opsi untuk memilih pola kerja dengan mekanisme work from office (WFO) atau work from home (WFH) yang diharapkan bisa memberikan kinerja lebih baik," ujar Tajudin.
Dia mengungkapkan bahwa tidak semua pekerja akan mendapatkan tawaran untuk bekerja dari rumah.
Kesempatan ini hanya berlaku pada sejumlah jenis pekerjaan tertentu, seperti penyusunan strategi, pemikiran konseptual, analisis, dan taktikal.
Jadi, secara umum diberikan kepada pekerja kantor yang tidak berada di lapangan minyak dan gas bumi, kilang, maupun area distribusi.
Program ini belum dijalankan dan masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak. Selain itu, pada dasarnya perusahaan memahami ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang, yaitu bahwa pemotongan upah haruslah mendapatkan persetujuan dari pekerja.
"Kerenanya, dalam membuat kebijakan ini prinsip dasarnya adalah pekerja harus secara sukarela menyetujui pemotongan upah tersebut baru dapat memilih untuk WFH," pungkas Tajudin.
Pewarta : Sugiharto Purnama
Editor : Achmad Zaenal M
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Isu elpiji langka di Solo, Dirut Pertamina turun langsung cek ketersediaan
06 September 2024 15:28 WIB
Junimart Girsang jadi guru besar kehormatan di Unissula, angkat isu mafia tanah
27 July 2024 22:36 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB